
Coba – Coba Jual Miras, Warga Ciamis Harus Berurusan Dengan Polisi
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial LAS (52) berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang berada di Lingkungan Citapen, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis.
Menurut Waka Polres Ciamis, Kompol. Lalu Wira Sutriana dalam konferensi persnya mengungkapkan, pelaku mirip pengedar minuman keras jenis Ciu di wilayah hukum Ciamis. Berawal dari laporan masyarakat, pihaknya melaksanakan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan di kediamannya.
“Dalam penggerebekan, kita berhasil mengamankan 14 botol minuman keras jenis Ciu yang dikemas kedalam botol air mineral ukuran satu setengah liter. Selanjutnya kita bawa sebagai barang bukti,” ungkap Waka Polres kepada sejumlah awak media.
Dari pengakuannya, lanjut Waka Polres, pelaku baru mencoba – coba menjual minuman haram tersebut. LAS yang berkeseharian sebagai buruh serabutan tergiur dengan keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan miras itu.
“Dia membeli Ciu tersebut dari wilayah Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Menurut pengakuan pelaku, ia membeli dua dus miras dengan jumlah 12 botol perkardusnya. Untuk satu botol, pelaku membeli dengan harga Rp. 25 ribu dan menjualnya dengan harga Rp. 40 ribu. Keuntungan yang didapat tersangka berarti Rp. 360 ribu,” lanjutnya di Mapolres Ciamis, Sabtu, (24/11/2018).
Akibat ulah coba – cobanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)