
Terbukti Langgar Kesepakatan, Pengusaha Perumahan di Ciamis Digugat Kembalikan Uang Milyaran Rupiah
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Ciamis memeriksa dan mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Yayan Sugiyantoro, Direktur PT. Estetika Griya Propertindo dengan Ir. Asep Agus Sriyanto, develover Garden Grup, disebut tergugat. Rabu, (19/12/2018). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan kuasa hukum pihak tergugat.
“Penggugat yang dalam hal ini client saya merasa kerja sama perumahan yang sebelumnya disepakati ternyata tidak dipenuhi oleh tergugat. Akan tetapi, sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai 13 Agustus 2018 lalu, tergugat mendapatkan keuntungan dari kerja sama perumahan tersebut secara sepihak,” ujar Didik Puguh Indarto, kuasa hukum dari Direktur PT. Estetika Griya Propertindo, Yayan Sugiyantoro saat dimintai keterangan oleh Warta Priangan.
Didik menambahkan, dipersidangan tadi juga terbukti bahwa tergugat menjual satu unit rumah dan menerima uang sebesar Rp. 100 Juta tanpa ada izin atau pemberitahuan kepada penggugat.
“151 unit rumah dikurangi 30 unit rumah untuk Standing Instruction atau perintah bayar. Jika dikalikan Rp. 20.100.000,- maka kerugian awal mencapai Rp. 2.432.100.000, ditambah kerugian penjualan secara tunai Rp. 100 Juta. Sehingga total kerugian sebesar Rp. 2.532.100.000,-“ tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Dian Wicayanti, SH, yang didampingi hakim anggota I, Achmad Iyud Nugraha, SH, MH, dan hakim anggota II, Eka Desi Prasetia, SH menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam rekonpensi, hakim ketua juga menolak gugatan penggugat rekompensi atau tergugat konpensi untuk seluruhnya. Semua pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut diberikan hak terhitung setelah 14 hari amar putusan dibacakan.
Dalam pokok perkara, Ketua Majelis Hakim menyebutkan tujuh poin amar putusan, yaitu :