Wajib Tahu! Berikut Aturan Baru BPJS Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018

298

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Banjar, menggelar Konferensi Pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018. Pada Perpres tersebut ada beberapa hal yang disesuaikan dengan aturan sebelumnya di sejumlah aspek seperti status peserta yang ke luar negeri.

Dalam keterangannya, Kepala BPJS Cabang Kota Banjar, Jayadi. Pada Rabu, (19/12/2018), menjelaskan Perpres 82 Tahun 2018 menyempurnakan aturan sebelumnya. Perpres itu membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang sudah menjadi peserta JKN-KIS. Dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut – turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara,” ujar Jayadi, kepada sejumlah awak media.

Selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat BPJS. Aturan ini di kecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih mendapatkan gaji di Indonesia. Ada pula aturan jika ada pasangan suami istri yang masing – masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

“Disegmen ini, Pekerja Penerima Upah oleh masing – masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta, keduanya wajib juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” terang Jayadi, Kepala BPJS cabang Kota Banjar.

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.