Wajib Tahu! Berikut Aturan Baru BPJS Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018
Bagi perangkat Desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut di tetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang di tanggung oleh pemerintah.
Masih terkait kepesertaan Perpres No 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib di daftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak di lahirkan.
“Aturan seperti itu mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut di undangkan. Jika sudah di daftarkan dan iurannya sudah di bayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Dijelaskannya, khusus bayi yang di lahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sementara untuk bayi yang di lahikan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Pada umumnya yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu iuran baru bisa dibayarkan. Semoga Perpres 82 Tahun 2018 ini bisa di pahami secara menyeluruh oleh peserta. Saya berharap peran aktif awak media untuk menyampaikannya kepada masyarakat.” Tandas Jayadi.
(Baehaki Efendi/WP)