Polisi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi di Pangandaran

756

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang wanita berinisial E (56) yang merupakan germo di wilayah Kabupaten Pangandaran. Tersangka E diamankan pihak kepolisian di kediamannya yang berada di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka E ditangkap karena memberikan fasilitas untuk hal yang berbau mesum. Selain itu, pihaknya juga menangkap salah seorang pelaku lain berinisial AG (24), pria yang memesan wanita kepada E, dan satu tersangka lagi yang merupakan keponanakn dari E dan masih dibawah umur.

“Tersangka yang masih dibawah umur ini berperan untuk mencarikan perempuan berdasarkan arahan dari tersangka E. Korban merupakan perempuan dibawah umur yang masih berusia 17 tahun, dan masih berstatus seorang pelajar,” ujar Kapolres Ciamis kepada sejumlah awak media, Jum’at (21/12/2018).

Polisi mengekspose AG dan E, sementara tersangka lain tidak di ekspose karena masih di bawah umur (Foto : Helmi Razu Noiansyah/WP)

Kapolres menjelaskan, sebelum disetubuhi oleh pelaku, korban terlebih dahulu diajak untuk minum – minuman keras hingga mabuk di kediaman E. Setelah korban mengalami kehilangan kesadaran, pelaku langsung membawa korban ke kamar untuk disetubuhi.

“Kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya, dan orang tuanya tidak terima anaknya dijadikan pemuas nafsu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, korban ditarif dengan harga Rp. 250 Ribu Rupiah. Uang itu dibagikan untuk tiga orang, yakni  untuk korban Rp. 150 Ribu, untuk tersangka E Rp. 50 Ribu, dan untuk tersangka yang masih di bawah umur Rp. 50 Ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU no 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses