Polres Ciamis Ungkap Kasus Penggelapan Oleh Mantan Dekan Fikes Universitas Galuh

453

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Mantan Dekan Fakultas Kesehatan, Universitas Galuh terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Polres Ciamis karena kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya. Orang nomor satu di Fakultas Kesehatan itu dianggap melakukan pencairan uang padahal sudah diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, tersangka melakukan perencaan dan mencairkan uang dari rekening atas nama Fikes Universitas Galuh tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan masing – masing prodi. Hal tersebut kemudian diketahui oleh Bendahara Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis.

“Total uang yang dicairkan oleh tersangka sebesar Rp. 155.000.000 Juta, sedangkan kebutuhan anggaran yang diajukan untuk kegiatan masing – masing prodi sebesar Rp. 81.120.000 Juta. Sehingga ada selisih uang yang seharusnya tidak di cairkan sebesar Rp. 73.880.000 Juta,” ujar Kapolres Ciamis pada konferensi persnya, Selasa (08/01/2019).

Lanjut Kapolres, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan (P-21), dan selanjutnya akan segera dilimpahkan untuk menjalankan proses persidangan. Ia menegaskan, tersangka tidak ditahan karena kooperatif, dan tidak ada tersangka lain dalam kasus penggelapan tersebut.

“Hal tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan Univertitas, bukan untuk kepentingan Fakultas. Motif kasus ini adalah untuk kepentingan pribadi, rencananya uang tersebut akan dibagi – bagikan karena saat itu menjelang bulan puasa tapi yang diberi tidak mau menerima,” lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka mantan Dekan Fikes Universitas Galuh, Dra. Tita Juita terjerat penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses