Berikan Pengaduan, Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris Datangi KPK

417

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Warga terdampak proyek Nasional Bendungan Leuwikeris, melaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek Bendungan Leuwikeris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), Kamis, (10/01/2019) kemarin. Mewakili warga masyarakat terkena dampak, Iwan Muhyidin dengan didampingi Tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan ke KPK, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Istana Negara.

Menurut Heri Ferianto, koordinator Gerakan Advokasi Warga Terdampak (GAWAT), telah disampaikan sebelumnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Kamis, (03/01/2019) lalu, dalam waktu dekat warga terdampak akan berangkat untuk menuntut keadilan ke Jakarta. Hal itu dilakukan warga untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar semua pihak ikut memantau jalannya proses persidangan.

“Pelapor yang dalam hal ini adalah warga Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk menuntut keadilan atas pembebasan lahan untuk Mega Proyek Bendungan Leuwikeris.Para pelapor merupakan pemilik lahan sah dengan adanya tanda bukti kepemilikan yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik dan SPPT di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya saat di hubungi Warta Priangan melalui jaringan telepon Whatsapp.

Kronologis Pengaduan Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses