Berikan Pengaduan, Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris Datangi KPK

417

Kronologis Pengaduan Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris

Tim Kuasa hukum bersama penggugat (warga terdampak) berada di ruang tunggu KPK (Foto : Istimewa)

Ditambahkannya, sejak dilakukan sosialisasi awal, para pelapor tidak pernah mendapatkan informasi mengenai harga ganti rugi yang akan diberikan sebagai konvensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tanggal 27 – 30 Juni 2016, para pelapor dikumpulkan di Balai Desa untuk pelaksanaan pemberian ganti kerugian. Namun dalam pelaksanaannya, para pelapor tidak diberi kesempatan untuk berpikir dan negosiasi harga.

Karena harga sudah ditentukan yaitu Rp. 61.000/m2 untuk harga lahan darat tanpa ada klasifikasi, Rp. 104.000/m2 untuk sawah, Rp. 128.000/m2 untuk kolam, tanpa melalui musyawarah untuk mufakat. Berada dalam situasi seperti itu, para pelapor beserta warga lainnya merasa kebingungan.

“Perbuatan terlapor telah secara melawan hukum menyuruh para pemilik lahan untuk menandatangani secara paksa. Dengan tidak patut, tidak layak, tidak wajar, dengan intervensi dan intimidasi, berupa surat – surat yang berkaitan dengan penetapan ganti kerugian tanpa memberitahukan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam laporannya, warga menyampaikan kepada KPK tentang adanya dugaan Korupsi pada proses pembebasan lahan Mega Proyek Bendungan Leuwileris, Kabupaten Tasikmalaya. Warga juga menyampaikan permohonan kepada Komisi Yudisial RI untuk meminta pemantauan dan pengawasan persidangan perkara NO.38/PDT.G/2018/PN.TSM yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Upaya tersebut merupakan langkah yang sangat konstitusional karena kami berjalan pada sistem tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya kita lakukan bertahap sesuai prosedur yang berlaku.” Pungkasnya.

 

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses