Terjadi Salah Paham, Anggota PWI Datangi Kantor BNN Ciamis
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Beberapa wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Kantor BNN Kabupaten Ciamis, Rabu, (27/2/2019). Mereka beraudiensi terkait permasalahan penolakan awak media melakukan kegiatan peliputan.
Kekecewaan diutarakan Arul Hairul, salah satu wartawan PWI yang merasa tidak puas dengan perlakuan oleh salah seorang pegawai dari BNNK Ciamis. Ia mengatakan, penolakan tersebut seharusnya tidak dilakukan kepada insan pers.
“Saya sudah mengisi absen tamu yang disediakan oleh penyelenggara kegiatan yaitu BNN Ciamis. Akan tetapi saat akan masuk keruangan tiba – tiba dipanggil oleh salah satu petugas. Jelas saya tidak paham dengan maksud pegawai BNN tersebut tidak memperbolehkan saya melakukan peliputan kegiatan rakor,” ujarnya memberikan penjelasan.
Sementara itu, Aef Saefulloh seorang anggota PWI Ciamis bidang Advokasi menyesalkan terhadap kejadian tersebut. Insan Pers diberikan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dalam setiap kegiatan apapun.
“Perlu diketahui bersama, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 yang mana tugas jurnalistiknya meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Rehabilitasi, Aris Mulyana mewakili instansinya menyampaikan perrmohonan maaf atas perlakuan yang dilakukan oleh staffnya saat rakor. Diakui Aris, memang seharusnya penolakan menghalangi wartawan menjalankan tugas tidak seharusnya terjadi.
“Ini hanya miss komunikasi saja. Tidak semua pegawai mengenal para rekan wartawan yang datang ke acara tadi. Mewakili nama lembaga, saya mengucapkan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak akan terjadi kembali kedepannya.” Tandas Aris kepada sejumlah awak media yang datang ke Kantor BNN Ciamis usai acara Rakor.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)