Memperhitungkan Pentingnya PPBDes di Ciamis
wartapriangan.com, OPINI. 15 Januari 2014 lalu Undang – Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa disahkan dan diundangkan di Republik Indonesia ini. Artinya 5 tahun sudah usia UU tersebut. Regulasi tersebut menjadi sebuah angin segar bagi Pemerintah Desa terkhusus masyarakat Desa. Karena dengan adanya UU Desa itu telah mengangkat Desa pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal lain adalah bahwa pengaturan Desa akan menentukan format Desa yang tepat dan sesuai dengan konteks keragaman lokal. Penguatan kemandirian Desa melalui Undang – Undang tentang Desa sebenarnya juga menempatkan Desa sebagai subjek Pemerintahan dan pembangunan yang betul – betul berangkat dari bawah (buttom-up), yang kemudian Desa mampu mengembangkan diri dengan segala potensi yang ada di dalamnya.
Kemudian dengan adanya Undang – Undang tentang Desa memberikan legitimasi dan memberikan kewenangan terhadap Desa untuk mengatur dirinya sendiri. Meskipun demikian, Pemerintah diatasnya yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota harus memberi support secara total supaya Desa berkembang dengan pesat. Dengan cara apa? Salah satunya yaitu merealisasikan peraturan yang sudah diamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.