Mulai Tahun Ini, Pengadaan Langsung Menggunakan Aplikasi SPSE versi 4.3

97

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Untuk mendukung sistem informasi pengadaan barang/jasa, Bagian Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, menyelenggarakan diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE versi 4.3 dalam mekanisme pangadaan langsung (PL) bertempat di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa), Kamis (28/2/2019).

Kegiatan diskusi dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Dindin Solehudin, yang diikuti oleh Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Aep Haris, Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Hengky Paice Kurniawan, dan seluruh Pejabat Pengadaan Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Aep Haris, menyampaikan berdasarkan perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 69 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Maka, lanjutnya diskusi ini bertujuan untuk penyelarasan dan penyamaan persepsi bagi para pejabat pengadaan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok fungsi di bagian pengadaan barang dan jasa khususnya berkenaan dengan aspek pembinaan, sehingga melalui diskusi ini diharapkan semua pejabat pengadaan mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan tepat” tuturnya.

Kepala Bagian Barang/Jasa selaku pimpinan diskusi menyampaikan bahwa Pengadaan Langsung tahun 2019 ini menggunakan sistem aplikasi SPSE versi 4.3.

“Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, tidak terkecuali untuk metode Pengadaan Langsung yang pada tahun tahun sebelumnya dilakukan secara manual,” paparnya.

Dalam aplikasi ini, para pelaku pengadaan barang/jasa wajib terintegrasi dengan aplikasi. Semua pihak dalam pengadaan langsung (PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan dan calon penyedia) melakukan semua proses pengadaan melalui aplikasi ini.

“Semua itu real time, sehingga semua proses pengadaan harus tepat waktu” tandas Kabag Barjas.

Kegiatan diskusi ini dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 oleh Fungsional Umum Bagian Barang/Jasa. (Iwan Mulyadi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.