Tercium Aroma Pungli Dalam Pemberkasan Sertifikasi Guru di Ciamis
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kabar tak sedap menyeruak di dunia pendidikan Kabupaten Ciamis. Kali ini soal pemberkasan sertifikasi para guru, karena mereka harus mengeluarkan biaya. Kenyataan itu dialami oleh beberapa guru di lingkungan sekolah dasar di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang dikumpulkan dari para guru bervariasi, dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000.
Untuk diketahui, saat ini jumlah tenaga pendidik penerima tunjangan di Kecamatan Lakbok sekitar 165 orang. Maka meskipun nominalnya tidak terlalu besar, namun jika dikalkulasikan dengan jumlah penerima, nominalnya menjadi besar dan berlebihan.
Ketua K3S Kecamatan Lakbok Udin Judin, melalui sambungan telepon Rabu (08/05/2019), membenarkan adanya dana untuk pembiayaan pemberkasan.
Namun nominalnya hanya Rp. 50,000, bukan 75.000 per orangnya. Udin berdalih, uang yang dikumpulkan dari para guru akan dipergunakan untuk biaya transportasi ke kantor Dinas Pendidikan.
“Selain itu dana tersebut bukan inisiatip kami selaku K3S. Namun itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan KKG mengingat sangat di perlukannya dana untuk oprasional terkait pemberkasan,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, mengenai kebutuhan dana tersebut baru rencana dan pungutannya belum dilaksanakan.
Sementara, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lakbok, Asep Didi, mengaku tidak mengetahui terjadinya pungutan untuk pemberkasan sertifikasi di Kecamatan Lakbok.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan pungsi saya selaku yang di tuakan di kantor ini. Saya hanya sebatas melayani kebutuhan mereka antara lain melegelisir hingga menandatangani info GTK para kepala sekolah. Diluar itu saya tidak tau ada pungutan dana untuk pemberkasan,” ungkapnya
Padahal menurut Asep, pihaknya telah mengingatkan kepada semua kepala sekolah di setiap rapat kedinasan, agar jangan melakukan pungutan jenis apapun kepada Guru.
“Apalagi ini menyangkut hak pribadi guru. Selain itu, jika tidak yakin dengan pernyataan saya ini, silahkan bisa ditanya kepada kepala sekolah, mungkin ada yang mencatat di buku agendanya kalimat saya itu. Kami tidak pernah menganjurkan apalagi mengkondisikan dana pemberkasan tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, tambah Dia, kalau memang terjadi pengkondisian dana pemberkasan, pihaknya akan mempertanyakan kepada kepada PGRI atau K3S Kecamatan Lakbok.
Menurutnya, dengan adanya pungutan biaya seperti ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis harus mengambil tindakan, karena merugikan para guru.
“Kita berharap, kedepan tidak terjadi praktik semacam ini,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/WP).