Terbukti Bersalah Caleg PKS Ciamis Divonis 4 Bulan Penjara
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS: Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 1 Ciamis, Azmi Zaidan Nashurllah putra Didi Sukardi divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subside 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Azmi terbukti bersalah telah melakukan kampenye terlarang di tempat pendidikan.
Melalui akun media sosialnya, Didi Sukardi anggota DPRD Provinsi Jabar fraksi PKS itu nampak berusaha tegar dengan vonis yang menderai putranya itu. Didi mengatakan vonis itu merupakan kado terberat karena bertepatan dengan hari ulang tahun dirinya yang ke 47.
“Hari ini adalah hari ulang tahun saya yg ke 47, 8 Mei 1972 – 8 Mei 2019. Sebuah kado yang teramat berat. Anakku tercinta Azmi Zaidan Nashrullah hari ini divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara serta denda 10 juta. Padahal 2018 di Ciamis ada kasus politik Uang saat Pilkada Ciamis hanya dihukum masa percobaan,” tulis di laman Facebooknya, yang diunggah, Rabu (08/05/2019).
Dalam tulisanya nampak Didi berusaha tegar menghadapi permasalahan yang tengah menimpa dia dan keluarganya dengan menghormati jalanya proses hukum. Seakan tidak terima dengan keputusan tersebut, Didi dengan tegas mengritisi kinerja Bawaslu Kabupaten Ciamis yang dianggap tebang pilih lantaran masih banyak pelanggaran pemilu terutama Money Politic.
“Kita sangat menghormati proses hukum tapi kita juga butuh rasa keadilan. Untuk pelanggaran yang kita anggap sepele yaitu kampanye ditempat posyandu yang saat yang sama posyandu tersebut dipakai untuk kegiatan Kober. Saat yang sama diluar sana masih banyak pelanggaran terutama politik uang. Dan yang luar biasa kasus ini bukan laporan dari masyarakat tapi temuan langsung Bawaslu Kabupaten. Ya, Bawaslu Kabupaten. Kenapa bukan politik uang yang jadi temuan Bawaslu. Kemana kerja Bawaslu, kenapa membiarkan politik uang merajalela tak satu pun yang kau temukan??? Atau menunggu laporan masyarakat dulu. Ada apakah ini…apa karena bapaknya Azmi adalah saya Didi Sukardi atau karena kami pendukung 02. Wallahu A’lam.”
Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Jaksa Penuntut Umum
Halaman Berikutnya….