Terbukti Bersalah Caleg PKS Ciamis Divonis 4 Bulan Penjara
Menanggapi putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2019 caleg termuda di Ciamis tersebut menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan Azmi didampingi tiga penasihat hukumnya.
Melansir dari laman Pikiran Rakyat, Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, David Pangabean menyatakan Azmi telah melakukan kampanye terlarang yakni di tempat pendidikan yang berada di wilayah Pawindan Kecamatan Ciamis. Selain dirinya, yang bersangkutan juga mengkampanyekan capres nomor 02, juga salah satu caleg DPRD Jabar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye di tempat pendidikan. Menjatuhkan pidana penjara empat bulan, denda 10 juta subsider 2 bulan,” tutur David.
Sementara kuasa hukum Azmi, Yudi Riadi menegaskan pihaknya akan melakukan banding karena merasa keberatan dari vonis yang digajarkan pada Azmi. Dia berserta pihak keluarga Azmi akan berpikir dahulu untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Pertama tentunya memberikan rasa nyaman dulu kepada terdakwa, karena ini bukan akhir segalanya. Kami hanya diberi waktu selama tiga hari untuk memutuskan. Dari pihak keluarga juga memberi sinyal banding, di samping menunggu pihak keluarga terdakwa shalat istikharah dulu,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Yuliarti menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersbeut lebih ringan dibandingkan tuntutan enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia mengatakan terdakwa telah melanggar aturan pemilu dan diganjar dengan Pasal 251 jo 280 ayat 1 huruf H UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dengan adanya vonis tersebeut, artinya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang kami ajukan. Kami pikir-pikir. Putusan apakah menerima atau upaya banding, nanti lihat hasil pleno dengan Sentra Gakkumdu,” terang Yuliarti. (red)