Seperti Pilkades Sebelumnya, di Pangandaran Calon Kades Bisa dari Luar Desa
wartapriangan.com, PANGANDARAN. Seperti halnya pada pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelumnya, di Kabupaten Pangandaran, calon kepala desa diperbolehkan mendaftar di daerah yang bukan tempat tinggalnya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemeberdayaan Masyarakat Desa Dani Hamdani mengatakan, aturan tersebut sudah dipakai sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan hal itu.
“Di aturan Perbup tahun lalu juga diperbolehkan kok, tapi memang tidak ada yang melakukanya karena mereka juga punya itung-itungan untuk mengumpulkan suara,” ujarnya, Jumat ( 10/5/2019).
Kadang-kadang, menurut dia, loyalitas kedaerahaan sangat kental dalam pelaksanaan Pilkades. “Mereka mungkin akan memilih calon yang domisilinya sama,bukan calon dari luar desa,” katanya.
Pihaknya masih mempersiapkan perbup untuk pelasknaan pilkades tahun ini, karena ada beberapa hal yang harus diubah dari tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal namun tidak terlalu mendasar, karena kondisi yang lalu beda dengan sekarang, ucapnya.
Untuk menerima pendaftaran, pihaknya akan segera membuat panitia khusus. Mekanismenya nanti ada penjaringan bakal calon dan penetapan bakal calon.
“Pada intinya sama seperti pelaksanaan pemilu biasa,” jelasnya.
Sekdis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi mengatakan, pada pelaksanaan pilkades sebelumnya, sempat ada calon kades yang mendaftar di desa yang bukan tempat tinggalnya.
“Namun akhirnya calon kades itu mundur, karena tidak sanggup untuk ikut pisikotes,” ujarnya. (Iwan Mulyadi/WP)