Jual Miras Oplosan, Dua Warga Ciamis Diciduk Polisi

254

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, mengamankan dua warga Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, karena diduga menjual minuman keras oplosan, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (12/05/2019) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat aparat melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Camis, dalam rangka melaksanakan cipta kondisi di bulan suci Ramadan 1440, pasca pemungutan suara Pemilu 2019.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan,, dalam razia tersebut petugas mengamankan dua warga Kawali yang di duga menjual miras oplosan.

Dua orang tersebut yaitu IS (32) Dusun sukahurip, Desa winduraja Kecamatan. Kawali dan H (33) warga Dusun Kertanegara, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.

Kapolres merinci, barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 dirigen isi 20 liter minuman beralkohol jenis ciu, 6 bungkus plastik miras beralkohol jenis ciu, serta 9 botol miras jenis whisky mansion house.
(Dena A Kurnia/WP).

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.