Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg PAN Ciamis Penuhi Panggilan Panwaslu

481

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Calon legislatif dari PAN Ir. H. Suyono mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok di Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Rabu (15/5/2019). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa ‘money politic’ pada Pemilu 2019.

Kedatangan Suyono tidak sendiri, namun didampingi Ketua Paguyuban Sri Onom, karena kebetulan Suyono adalah salah satu anggotanya.

Menurut Ami Ketua Paguyuban Sri Onom, kedatanganya untuk nengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait tuduhan pelapor.

“Saya mengakui memberikan sedikit finansial kepada masyarakat, namun uang itu bukan dari Pak Suyono, melainkan uang pribadi yang terkumpul dari simpatisan dan anggota paguyuban. Uang itu dari simpatisan dan hasil patungan dari anggota paguyuban untuk sosialisasi karena pak suyono bagian dari paguyuban Sri onom,” jelasnya.

Ami pun menegaskan, akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota paguyuban, apakah akan melaporkan balik dan membawanya ke ranah pidana.

“Ini sudah masuk ke kasus pencemaran nama baik. Kami sudah mempunyai bukti bahwa ini merupakan skenario dari pelapor, yang diduga dibayar sebesar Rp.200 ribu, oleh orang-orang tertentu yang pada penghitungan suara tidak masuk atau gagal jadi anggota dewan,” ungkapnya.

Ami menjelaskan kedatangannya, untuk memenuhi pemanggilan atas pelaporan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. “Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan dan saya juga menanggapinya dengan biasa-biasa saja karena kejadian ini juga sudah biasa terjadi dalam dunia politik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Caleg dari PAN Dapil V, Ir. H. Suyono di laporkan oleh tim pemenangan caleg lawan politiknya terkait adanya dugaan kegiatan bagi-bagi uang atau money politik sebesar Rp.25.000 kepada masyarakat untuk mendukung nya.

Saat ini permasalahan tersebut masih didalami oleh Bawaslu dengan agenda mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.

Ir. H. Suyono sendiri adalah satu-satunya calon legislatif dari partai PAN di dapil V yang meliputi daerah pemilihan Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi dan lakbok dan berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Ciamis dengan perolehan suara 5001 suara. (Dena A Kurnia/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.