Limbah Peternakan Sapi Diprotes Warga, Pemkab Pangandaran Tegur Keras Pengusaha!
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Perusahaan peternakan sapi PT. Agro Ternak Mandiri, yang terletak di Dusun/Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya, dalam waktu tiga bulan kedepan harus membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk pada warga sekitar.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya warga yang terkena dampak pencemaran limbah peternakan, baik air maupun udara, mengadukan kepada LBH SIKAP Ciamis.
Polemik yang beredar di masyarakat khususnya warga di sekitar bangunan kandang sapi membuat beberapa pihak termasuk Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata tak tinggal diam. Pemkab Pangandaran langsung mengadakan rapat koordinasi serta memanggil pihak pengusaha.
Rapat koordinasi yang diintruksikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah, Suheryana, Asisten II, Ade Supriatna, dan dihadiri oleh pemilik perusahaan PT Agro Ternak Mandiri Ino Nurhapi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian serta pejabat lainnya.
“Yang dibahas dalam rapat koordinasi ada dua poin penting, yang pertama perusahaan diwajibkan segera membuat IPAL dan yang kedua pihak perusahaan tidak lagi menambah sapi sebelum IPAL selesai,”ujar Pj Sekda Kabupaten Pangandaran, Suheryana, usai rapat koordinasi tertutup Rabu (15/05/2019).
Dari hasil rapat bersama, kata Suheryana bahwa pihak PT. Agro Ternak Mandiri atas nama Fitriyani Agustina yang telah beroperasi sejak tahun 2012 diminta segera membangun IPAL sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padahal, pada rapat koordinasi dengan Bupati Jeje di aula Desa Penanjung pada tanggal 18 Februari 2019 lalu pihak PT. Agro Ternak Mandiri sudah diperintahkan untuk segera memenuhi perijinan dan membuat IPAL, serta tidak diperbolehkan menambah populasi sapi lagi, sebelum hal tersebut dipenuhi.
“Namun sampai saat ini pihak pengusaha belum membangun IPAL karena kendala tertentu, sehingga limbah dari kotoran ternak sapi tidak terkelola dengan baik serta mencemari lingkungan,” tuturnya.
Dengan alasan tersebut, lanjut Suheryana maka pihak perusahaan sapi ternak mendapatkan teguran kembali dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran berdasarkan Nomor 660.1/408/DLHK/2019, perihal peringatan pada tanggal 09 Mei 2019 lalu.
“Maka dari itu pengusaha sapi harus segera membangun IPAL sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku dan pembangunan IPAL tersebut harus selesai dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah ditandatanganinya surat pernyataan oleh pengusaha peternakan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut diatas IPAL tidak dapat diselesaikan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan PT Agro Ternak Mandiri Ino Nurhapi dirinya mengaku siap untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai permintaan dari pihak Pemerintah Daerah.
“Alasan belum dibangun karena kondisi tanah yang masih mengandung air sehingga kami kesulitan untuk membuat IPAL,” akunya.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait status lahan yang dipertanyakan warga, Nurhapi mengatakan tanah tersebut dia beli dari warga untuk membangun kandang sapi merupakan lahan pribadi.
“Kata siapa itu tanah negara, orang saya beli kepemilikannya dan sudah bersertifikat kok,” tegasnya.
Terkait biaya pengurusan IMB yang dikabarkan menelan biaya ratusan juta, Nurhapi membantah kabar tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan uang sebesar Rp.250 juta untuk mengurus perijinan. Saya cuma membayar Rp.96 juta untuk mengurus IMB,” tutupnya. (Iwan Mulyadi/WP)
Saran dan opini saya, bagaimana kalau Ipal nya sejenis teknologi terpadu, instalasi Biogas Fixedome / Plugflow.
Karena arah guna dan tujuan biogas ini, Energi Biogas nya bisa di kontribusi kan kepada Keluarga yang tidak mampu, untuk limbah pupuk nya, bisa di kontribusi kan ke pertanian, perkebunan, serta campuran asupan dalam pakan ikan.
Power point, hasil dari biogas ini bisa mensejahterakan kebutuhan energi (masak memasak rumah tangga) dan sejahtera dalam kebutuhan pupuk organik bagi masyarakat se tempat.