Polemik Pasar Malam Langensari Berbuntut Panjang
wartapriangan.com, BERITA BANJAR: Hiburan pasar malam dan bazar dagang UMKM kreatif di Alun-alun Langensari berbuntu panjang. Warga pribumi tetap menolak hadirnya pasar malam yang dianggap membawa dampak buruk terhadap aktivitas publik di jantung pusat pemerintahan Langensari serta telah mengkhianati kesepakatan bersama.
Sejumlah kalangan berpendapat bahwa pasar malam tersebut tidak mengantongi izin, padahal pemuda Langensari telah bersepakat untuk tidak menggelar kegiatan pasar malam di kawasan itu karena objek vital kegiatan pemerintahan, pendidikan perekonomian dan keagamaan.
Pada Senin (13/05) perwakilan PKL Alun-alun, pasar, karang taruna, perwakilan masyarakat Langensari dan pantia penyelenggara telah bersepakat untuk menandatangani surat keputusan bersama berkaitan tentang pemberhentian kegiatan pasar malam. Mereka bersepakat pasar malam tidak boleh dilaksanakan dan Alun-alun hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat sementara.
Pernyataan bersama pun ditanda tangani oleh penyelenggara kegiatan bazar dagangan, hiburan pasar malam dan UMKM Kreatif yang di gelar di Area Alun-alun Langensari dengan pihak perwakilan masyarakat yang juga ditanda tangani dan diketahui oleh Camat Langensari, Kapolsek Langensari, Pjs Desa Langensari, perwakilan tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Empat hari setelah kesepakatan penolakan, pada hari Jum’at (17/05) penyelenggara dan perwakilan masyarakat dan ditandatangani oleh, camat, kapolsek, tokoh Agama, Pj Kades Langensari, semuanya bersepakat bahwa mereka tidak berkeberatan adanya kegiatan pasar malam. Kesepakatan sepihak inilah dianggap inkonsisten dan menyebabkan konflik.
Baca Juga: Pasar Malam di Langensari Menuai Protes Warga, Ini Alasanya.
“Kita dari aliansi pemuda langensari sangat menyayangkan dengan penyelenggaraan pasar malam tersebut yang berada dibawah kebijakan Camat Langensari,” ucap tokoh pemuda langensari, Sugeng (34), Jum’at (17/05).
Ia juga menganggap pelanggaran kesepakatan itu dipicu dengan adanya kesepakatan diatas kesepakatan yang tidak sesuai dengan komitmen awal yang dianggap sebelah pihak dan tidak melibatkan dari unsur yang terlibat dalam kesepakatan awal.
Halaman Berikutnya