Polemik Pasar Malam Langensari Berbuntut Panjang
Dalam surat pernyataan bersama antara pihak penyelenggara kegiatan dan pihak perwakilan masyarakat tertulis 3 poin kesepakatan, diantaranya:
- Masyarakat Langensari tidak keberatan dengan adanya kegiatan pasar malam di Alun-alun Langensari.
- Pihak Penyelenggara mengakhiri kegiatan pasar malam pada tanggal 30 Mei 2019/25 Ramadhan 1440 Hijriyah.
- Pihak Masyarakat menerima kesepakatan yang telah ditentukan tersebut.
Ketua KNPI Kecamatan Langensari, Muhammad Bakir mengatakan bahwa tindakan Camat Langensari mengetahui dan menanda tangani surat pernyataan bersama merupakan tindakan inkonsistensi.
“Ini merupakan tindakan inkonsistesi seorang camat, dia plin-plan dalam mengambil keputusan padahal sebelumnya dia sudah menyepakati kesepakatan yang melarang ada kegiatan hiburan malam di area Alun-alun Langensari,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PAC GP Ansor Langensari, Abdul Hasan menyebutkan bahwa pemimpin yang tidak konsisten juga sulit terhindar dari kehilangan kepercayaan publik. Begitu pun, pemimpin inkonsisten, mereka bisa membedakan antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi.
“Karena itu mereka harus menunjukan sikap yang konsisten, karena ada aturan yang menjadi patokan pengambilan keputusan dan kebijakan, itu yang menjadi rujukan adalah sistem birokrasi itu sendiri,” kata dia.
Kontributor: F.Haq