Ini Aturan yang Berlaku, Saat Liburan Idul Fitri 1440 H di Pantai Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pemerintah kabupten Pangandaran, menggelar Rakor Teknis lintas sektorat Persiapan Keamanan dan Pengamanan Liburan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, bertempat di gedung TIC, Kecamatan Pangandaran, Jumat 24 Mei 2019 siang.
Rakor dipimpin Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana yang diikuti Kadis Parbud, Kadis Perhubungan, Kepala DLHK, Kasatpol PP, Camat Pangandaran, Kapolsek Pangandaran, Danramil Pangandaran, dan Danpos AL Pangandaran.
Turut hadir pula Kepala Desa Pangandaran, Kepala Desa Pananjung, Kepala Desa Wonoharjo, Kepala Desa Cikembulan, Ketua Balawista, Ketua Kompepar, Ketua HPI, Ketua PHRI, Jaga Lembur, ASITA, ATTAP dan ORARI.
Dalam rakor tersebut dibahas kesiapan para petugas untuk menghadapi porsoalan kemacetan lalu lintas yang menjadi tradisi setiap liburan lebaran di Pantai Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, S,H., M.M menyampaikan, untuk rekayasa lalu lintas, tidak ada perubahan berarti dan masih seperti tahun sebelumnya.
“Namun sesuai instruksi Bupati Pangandaran, kita akan fokus pada persoalan parkir liar yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di dalam kawasan wisata terutama di Pantai Barat Pangandaran,” ujarnya.
Pada liburan Idul Fitri tahun ini, jelas Suyadi, untuk lokasi parkir hanya ada di Pasar Wisata, Lapang Katapang Doyong dan pusat belanja Nanjung Asri, Nanjung Elok, Nanjung Endah dan Nanjung Sari serta sepanjang Jalur Pamugaran.
“Kita akan tegas, sesuai instruksi Pak Bupati, tidak diperbolehkan lagi ada lokasi parkir liar selain lokasi parkir yang dikelola Dishub dan Satpol PP Pangandaran.
Termasuk di sepanjang Pantai Barat Pangandaran, tidak boleh dijadikan lokasi parkir, karena disanalah sumber kemacetan lalu lintas selama ini,” ujarnya.
Selain itu kata Suyadi,
di lokasi parkir yang sudah ditentukan, tidak boleh ada pungutan lagi karena sudah termasuk dalam retribusi parkir yang dibayar oleh wisatawan di pintu masuk.
“Sedangkan yang mengelola lokasi parkir hanya Dishub dan Satpol PP Pangandaran,” tegasnya.
Pedagang Musiman
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Pangandaran juga telah menegaskan sepanjang pantai barat dan timur Pangandaran harus bebas dari pedagang musiman.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan peluang lebih besar kepada para pedagang yang telah menempati kios-kios di pusat perbelanjaan Nanjung Asri, Nanjung Elok, Nanjung Endah dan Nanjung Sari.
“Kita akan jaga betul dengan mendukung penuh Satpol PP dan Satgas Jaga Lembur menegakan aturan itu,” kata Suyadi.
Jalan Tikus
Sementara untuk mengatasi kebocoran retribusi dari wisatawan, Pemkab Pangandaran akan secara ketat mengawasi beberapa ‘jalan tikus’ yang sebelumnya ada, terutama di depan SMA Muhammadiyah Kecamatan Pangandaran.
Dia menegaskan, TNI dan Polri siap membackup Pol PP dan Satgas Jaga Lembur untuk mengamankan jalan tikus. Karena selama ini, restribusi wisata untuk menambah PAD Kabupaten Pangandaran jadi berkurang.
“Saya minta petugas yang berwenang jangan takut dalam melaksanakan tugas. Jangan biarkan pihak lain mengambil alih retribusi yang mestinya masuk PAD,” tegasnya.
Suyadi juga menyampaikan jumlah pos keamanan yang disiapkan 13 Pos. Selama libur lebaran nanti, Polres Ciamis akan menerjunkan 300 personil untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. (Iwan Mulyadi/WP)
Di tempat makan pantai timur, masih dipungut parkir buat yg mau makan disitu. Ga tanggung2 biasanya diminta 5rb.