Sebanyak 35 Warga di Ciamis Akan Terima Program Rutilahu
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 35 warga di Desa Dewasari akan menerima bantuan rutilahu. Saat ini ada 980 rumah tidak layak huni (rutilahu) di 35 Desa se Kabupaten Ciamis.
Menurut Kepala Desa Dewasari Totong, bantuan rehab ini berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
Totong menjelaskan, kriteria RUTILAHU yang dapat diperbaiki meliputi dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.
“Insya allah pembangunan akan dilaksanakan setelah Idul Fitri sekitar awal Juni 2019,” tambahnya.
Totong menyampaikan, jumlah batuan yang diterima sebesar Rp 17,5 juta dan digunakan untuk membeli bahan dan upah.
Ketua LPM Ahmad Agung mengatakan, Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat dan terdata dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
Selain itu, calon penerima bantuan belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu serta memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
“Syarat lainnya, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah”, tambahnya.
Nominal uang tersebut, kata Agung, tidak mungkin bisa menyelesaikan pembangunan rumah tidak layak huni. Namun harus ada swadaya dan bantuan masyarakat baik materi maupun tenaga.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Desa Dewasarj, Ketua serta anggota LPM, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (Dena A. Kurnia/WP)