Selama Cuti Bersama Lebaran Samsat Banjar Ikut Libur
wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jelang Lebaran, Kantor Pelayanan Samsat Cabang Kota Banjar, akan diliburkan mengikuti Instruksi Pemerintah.
Sesuai dengan Surat Kabapenda Nomor: 973/932/PI Tentang Pengenaan Sanksi Administratif, dan Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, Nomor: 006/V/TPS Jabar, Nomor: B/12/V/YAN 1.1/2019, Nomor: P/09/SP/2019, Tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Diberitahukan untuk Pelayanan Samsat Pada: Libur Nasional Tanggal 30 Mei dan 01 Juni 2019. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 30 Mei 2019, dapat memperpanjang pada 31 Mei 2019 dan tdak dikenakan denda.
Selanjutnya, libur Idul Fitri mulai 02 Juni s/d 09 Juni 2019, Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 01 Juni s/d 09 Juni dapat memperpanjang pada 10 Juni 2019, dan tidak ada denda.
Artinya, para pemilik kendaraan bermotor baik motor, maupun mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan disaat waktu Libur Nasional dan libur hari Raya Idul Fitri.
“Sebaiknya para pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan, agar tidak mepet ke Hari Libur. Sehingga mudik, dan perjalanan silaturahmi bisa nyaman dan tenang,”Ungkap Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Kota Banjar, H. Adun Abdullah, M.Ag., Senin (27/05/2019).
Adun menambahkan, walaupun memang dalam Surat Edaran, bagi para pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada Hari Libur, akan mendapat dispensasi, dengan tidak dikenakan denda.
“Tapi kami menghibau kepada para wajib pajak sebaiknya melakukan pembayaran perpanjangan sebelum Hari Libur, sehingga perjalanan mudik dan silaturahmi bersama keluarga menjadi lebih nyaman,” imbuhnya. (Baehaki Efendi/WP)