Menakar Optimisme Sektor Pertanian di Ciamis
Mendongkrak Daya Saing Sektor Pertanian
Diantara sembilan janji kampanye yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil di bidang pertanian yaitu TALAS (Petani Nelayan Sejahtera). Dengan program TALAS, para petani – nelayan dibantu produksinya, disubsidi kebutuhan pokoknya, serta adanya jaminan kesehatan dan pendidikan keluarganya. Juga akan dipromosikan hasil usahanya. Kita tunggu program turunan TALAS yang sudah dijanjikan.
Berharap mampu meningkatkan kesejahteraan para petani. Meningkatkan daya saing produk pertanian. Menjadikan sektor pertanian lebih menjanjikan sehingga meningkatkan minat usaha kalangan muda di bidang pertanian. Implikasi berikutnya akan meningkatkan nilai tambah sektor pertanian.
Salah satu dampak pembangunan yang tidak bisa dihindari adalah beralih fungsinya lahan – lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian. Kekhawatiran terus menyusutnya lahan pertanian menjadi dasar lahirnya undang – undang Nomor 41 tahun 2009. UU tersebut berisi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Undang – Undang ini diharapkan dapat menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan Indonesia memiliki lahan pertanian abadi. Salah satu langkahnya yaitu dengan mengunci luas baku lahan sawah.
Kabarnya Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur hal ini. Pemerintah akan mengunci luas lahan sawah abadi sebesar 7,01 Juta Hektar secara nasional. Kita akan tunggu apakah akan mampu mengerem laju penyusutan lahan sawah setiap tahunnya.
Untuk meningkatkan daya beli petani agar petani mendapatkan harga yang pantas untuk produk pertaniannya. Terhindar fluktuasi harga komoditi pangan sebagai akibat mekanisme pasar yang menekan harga komoditas pertanian. Pemerintah telah menerapkan Sistem Resi Gudang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2011. Implementasi Sistem Resi Gudang secara nasional dapat membantu Pemerintah dalam mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditi pangan. Instrumen ini juga bisa memberikan pilihan bagi petani untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan dengan agunan hanya dengan Resi Gudang. Sistem Resi Gudang menempatkan petani sebagai penentu harga. Petani juga dapat menjual hasil panennya sesuai waktu yang diinginkan.
Semoga langkah di atas bisa terwujud. Sinergitas semua pihak terkait bisa terjalin. Berharap para petani mendapatkan nilai tambah yang layak untuk produk pertaniannya. Sehingga kaya dari hasil pertanian bukan sebuah mimpi. Akhirnya generasi muda memiliki optimisme untuk mengeluti usaha di sektor pertanian.
Dadang Darmansyah
(Penulis merupakan Kepala Seksi Statistik Distribusi BPS Kabupaten Ciamis)