Pelaku Pengeroyokan di Garut Tertangkap & Terancam 15 Tahun Penjara
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pelaku pengeroyokan Anggi Nugraha (25) yang tewas di rumah kos Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (30/11) berhasil dibekuk Satreskrim Polisi Resor (Polres) Garut.
Wakapolres Garut, Kompol Anton Firmanto didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heryadi, menuturkan ketiga pelaku ditangkap empat jam setelah kejadian pengeroyokan di Garut tersebut.
“Terdapat tiga pelaku yang memukuli Anggi yakni AS (19), ASU (34) dan RM (31). Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.,” kata Anton kepada Warta Priangan, Rabu (2/12).
Sebelumnya telah diberitakan oleh Warta Priangan, seorang pemuda warga Kampung/Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut meregang nyawa usai diduga karena dikeroyok sekelompok pemuda.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (30/11) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dian (21) teman korban yang diketahui bernama Anggi Nugraha (25) adalah orang yang pertama kali menemukan jenazah korban di balkon kostan lantai 2 milik Asep Yayan. Awal mulanya ia mendapatkan pesan singkat dari teman Dian dan juga rekan korban atas nama Ami.
“Saya mendapat pesan singkat dari Ami kalau Anggi sedang dipukuli oleh beberapa orang di atas kostan. Saat itu saya langsung berangkat ke kostan yang berada di kawasan Pataruman untuk melihat Anggi,” ujarnya saat ditemui Warta Priangan di kamar mayat RSUD dr Slamet Garut, Selasa (1/12) pagi. (Jalaludin/WP)
Baca juga:
Pengeroyokan di Garut Hingga Tewas Ternyata Bermotif Cemburu