Polres Tasik: “Kami Pastikan Penjual Miras Bandel Masuk Penjara & Didenda”

50

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran  Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota kembali melakukan razia minuman keras (miras), Rabu malam (2/12), sekira pukul 21.00 WIB. Razia dilakukan di dua jalan utama, yaitu Jalan Cilembang dan Jalan Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penjual miras yang berhasil ditangkap saat diamankan di Polresta Tasikmalaya, Rabu malam (03/12). (foto: andri/wp)
Penjual miras yang berhasil ditangkap saat diamankan di Polresta Tasikmalaya, Rabu malam (03/12). (foto: andri/wp)

Dari razia itu, petugas berhasil menyita miras dari tangan penjual di kawasan tersebut, yakni puluhan liter miras tradisional tuak dan puluhan kantong ciu. “Alhamdulillah berhasil disita barang bukti berikut dua orang penjual miras tradisional Tuak dan puluhan Kantong Ciu,” kata Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Suyitno saat ditanya wartawan di lokasi pengerebekan miras di Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Miras merupakan salah satu target rutin, sebab merupakan salah satu sumber tindak kriminalitas,” lanjutnya.

Suyitno  menjelaskan, pihaknya beberapa kali melakukan razia, namun masih ada saja penjual miras di wilayah hukum Polsek Mangkubumi. “Jika sudah berkali-kali dirazia dan dingatkan, tetapi masih menjual miras, kami akan beri sanksi tegas. Bukan hanya peringatan tetapi akan dihukum sesuai Peratuaran Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015 dengan ancaman denda Rp. 50 juta atau sel tahanan kurang lebih 6 bulan,” kata dia. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.