Belasan Saksi Dihadirkan pada Persidangan Ino Darsono, Termasuk Ahli Bahasa

113

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Agenda persidangan Ino Darsono, Calon Bupati Pangandaran dengan nomor 1, mendatangkan saksi-saksi selesai pada kemarin malam, Rabu (02/12), sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut ada 14 saksi, diantaranya satu saksi ahli linguistik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi lain yang didatangkan Ino untuk meringankan.

Dari 14 saksi yang didatangkan oleh JPU itu, salah satunya adalah Jeje Wiradinata, dalam kapasitas sebagai orang yang diduga jadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan Ino. Pada saat Jeje memberikan kesaksian, sempat terjadi saling memaafkan dengan bersalaman di hadapan majelis hakim .

Suasana Persidangan Ino Darsono, salah seorang calon Bupati Pangandaran. (foto: rizal nurdiana)
Suasana Persidangan Ino Darsono, salah seorang calon Bupati Pangandaran. (foto: rizal nurdiana)

“Saya teman baik sejak lama. Hampir 10 tahun juga saya bertetanggaan dengan pak haji Jeje. Saya tidak pernah punya niat untuk mencemarkan nama baiknya. Saya mohon maaf atas apa yang saya lakukan,” ucap Ino di depan Majelis Hakim.

Lantas, hal tersebut langsung ditanggapi oleh Calon Bupati Pangandaran nomor urut 3 itu. Ia mengaku sejak awal sudah memafkan ucapan yang dikeluarkan Ino. Ia melapor supaya tercipta suatu kampanye yang sehat.

“Secara pribadi tidak ada masalah. Tidak ada perasaan dendam. Saya melaporkan karena ingin kampanye yang sehat,” ucap Jeje dalam persidangan Ino Darsono yang mendapat perhatian besar dari para wartawan termasuk Warta Priangan.

Hakim ketua Judijanti Hadi Laksana, S.H., menyatakan, persidangan akan terus berjalan meski mereka sudah saling memaafkan. “Hukum adalah hukum. Proses persidangan sudah berjalan dan tidak dapat diberhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ino Darsono saat orasi kampanye tertutup tanggal 5 November 2015 di Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar, diduga kalimatnya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik Calon Bupati Pangandaran nomor 3, Jeje Wiradinata.

Sehingga, Ino didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 2 jo. Pasal 69 Hurup c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 187 jo. Pasal 69 hurup b Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2015.

Persidangan Ino Darsono akan dilanjutkan Jumat (04/12) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman. (Rizal/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.