Tahun Depan, SIM C Disesuaikan Kapasitas Mesin Motor

36

wartapriangan.com BERITA NASIONAL. Pemberlakuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sesuai dengan kapasitas mesin motor, bakal diterapkan oleh Korlantas Polri tahun depan.

“Jika saat ini SIM C berlaku untuk pengendara motor besar dan kecil, maka di tahun depan SIM C akan kami sesuaikan dengan kapasitas mesin motor,” buka Kombes Pol. Drs Unggul Sedyantoro, Msi, Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri.

Pria ramah ini menambahkan, saat ini pihak Korlantas Polri sedang melakukan proses mempersiapkan infrastruktur dan sarana prasarananya. “Ya, targetnya di triwulan 2016, paling lambat bulan April 2016,” tambahnya.

Tiga jenis SIM C terbaru adalah SIM C, SIM C1 dan SIM C2. SIM C untuk motor di bawah 250cc, SIM C1 untuk motor 250cc-500cc dan SIM C2 wajib dimiliki oleh bikers pengguna motor 500cc ke atas.

“Tapi biker yang lulus dan memiliki SIM C2 tidak harus memiliki SIM C dan SIM C1 jika mengendarai motor berkapasitas 250cc-500cc, begitu juga biker yang memiliki SIM C! Tidak harus memiliki SIM C jika mengendarai motor dibawah 250 cc. Tapi jika pemilik SIM C mengendarai motor di atas 250 cc maka akan kena tilang,” beber Unggul.

Rencananya, ujian praktek pemohon SIM akan menggunakan motor yang mewakili motor dari tiap SIM. Soal harga tunggu tahun depan.

Sumber: dapurpacu

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.