Belasan Remaja Tasik Gelar Pesta Miras, Salah Satunya Siswa SMP
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tertangkap tangan tengah menenggak minuman keras, belasan remaja Tasik, Jawa Barat, malam tadi (13/12) dibekuk Petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota. Mereka ditangkap saat menggelar pesta miras di pinggir jalan, di wilayah Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya.
Dari keterangan petugas, para Remaja itu menenggak minuman keras jenis oplosan yang dibungkus dalam kantong plastik dan jenis arak Gingseng.
“Belasan remaja itu kami amankan saat menggelar pesta miras di wilayah Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya.
Ketika ditanya petugas kepolisian, mereka mengaku hanya nongkrong saja. Ada 12 remaja yang di amankan petugas kepolisian. Dari 12 remaja terebut, satu di antaranya masih duduk di bangku Sekekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Asep Saepudin, S.IK., melalui Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Ricki Lesmana.
Keduabelas Remaja itu ditangkap bukan tanpa alasan. Sebab, Kota Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang minuman keras , yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Kami mengamankan mereka karena tugas kami sebagai aparat kepolisian yaitu meminimalisir peredaran miras dan mihol di Kota Tasikmalaya,” ujar Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota.
Selain mengamankan dua belas remaja, petugas juga menyita beberapa botol minuman keras dari lokasi para remaja menggelar pesta miras tersebut.
“Tadi kami juga menyita beberapa botol dan kantong plastik yang berisi miras dari tempat tersebut dan langsung diamankan,” lanjut Ricki.
Selanjutnya para Remaja itu digelandang ke Mako Polres Tasikmalaya Kota guna dimintai keterangan. Petugas Kepolisian juga akan memanggil pihak sekolah dan orangtua para Remaja tersebut. (Andri/WP).