Cium Aroma Curang di Pilkada Pangandaran, Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ratusan massa Forum Pangandaran Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pangandaran, Jalan Raya Pangandaran-Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/12). Massa menuntut Pilkada Pangandaran diulang, karena menurut mereka pelaksanaan Pilkada tersebut diduga cacat hukum.
Dengan mendapat pengawalan ketat dari Pasukan anti huru-hara Polres Ciamis, juga Satuan Brimob Polda Jabar, massa pun mulai berang saat orator membacakan pernyataan sikap di depan ratusan massa.
Menanggapi masalah itu, Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman, SIK, menghadapi dengan penuh keakraban, sehingga perwakilan massa unjuk rasa dipersilahkan untuk melakukan audiensi dengan pihak KPUD dan Panwaslu Kabupaten Pangandaran.
Kuasa pendamping Forum Pangandaran Menggugat, Ketua Umum LSM GMBI Jawa Barat, Fauzan mengatakan, pelaksanaan Pilkada Pangandaran, dinilai cacat hukum.
“Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, yaitu KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan pasal 13, 14, 15. Setelah mendengar pernyataan dari KPUD mereka hanya melanjutkan dan meneruskan. Artinya pelaksanaan Pilkada serentak cacat dimata hukum,” ungkapnya.
Kemudian dengan adanya dugaan tersebut, massa Forum Pangandaran menggugat pelaksanaan Pilkada Pangandaran untuk diulang. “Kepada KPU pusat, ini bisa disampaikan. Hasil audiensi kali ini dengan bukti berita acara, dan kami menuntut untuk dilakukan Pilkada Pangandaran diulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyatakan apabila ini tidak diperhatikan pihaknya akan melakukan Road Show di jakarta, “semua dugaan adanya pelanggaran Pilkada Pangandaran, kami akan bahas nanti di MK nanti,” kata dia.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Wiyono Budi Santoso, menerangkan KPUD Pangandaran hanya sebagai pelaksana juga dilantik oleh KPU pusat. “Kami tidak bisa di interpensi, dan bagi kami ini salah alamat. Kami dilantik oleh KPU Pusat, dan silahkan tuntutan tersebut ke KPU pusat,” tegasnya.
Hasil pantauan warta priangan, setelah mendapat jawaban, massa pun membubarkan diri dengan mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Polri, TNI. (Syarif/WP)