Siang Tadi Ratusan Massa Geruduk Mapolres Ciamis

36

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Siang tadi, Jumat (18/12) ratusan orang menggeruduk Mapolres Ciamis. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua secara bergerombol.

Kedatangan ratusan orang yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ini untuk mengadukan pencemaran nama baik terhadap organisasinya. GMBI melaporkan pelaku yang telah melakukan penghinaan dengan kata-kata yang menyudutkan GMBI di jejaring social facebook.

Massa GMBI berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Arif Rachman, S.Ik., MTPC. (foto: rizal/wp)
Massa GMBI berdialog dengan Kapolres Ciamis, AKBP Arif Rachman, S.Ik., MTPC. (foto: rizal/wp)

“Kita mengawal laporan Distrik Pangandaran yang melaporkan penghinaan terhadap organisasi. Di facebook ada yang  menyudutkan GMBI dengan kata-kata bahwa GMBI itu adalah gerakan masa bayaran Indonesia. Terkait penghinaan ini harus diusut hingga tuntas,” tegas Ketua GMBI Distrik Ciamis, Epi Wahyudi.

Epi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah tidak dapat ditolelir. Kata-kata tersebut telah menghina GMBI secara kelembagaan.” GMBI ini tidak hanya di Pangandaran dan Ciamis saja, tapi ada di seluruh Indonesia. Ketika ada perkara seperti itu secara organisasi harus mengambil sikap tegas demi menjaga nama baik organisasi,” lanjutnya.

Masih menurut Epi, GMBI mendesak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Laporan ini kita lakukan agar polisi dapat bertindak cepat memproses pelaku yang telah menghina GMBI”.

Sementara itu, Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih SH, menerangkan pihaknya akan menerusakan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini ke Polda Jabar. “Ini kasus tentang cyber crime, sampai saat ini penanganan kasus seperti itu masih oleh Polda, Jadi untuk penanganannya akan kita serahkan ke Polda Jabar”.

Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan GMBI tersebut terancam dijerat Pasal 45 Junto Pasal 28 UU No. 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda mencapai satu miliyar. (Rizal Nurdiana/WP)

Berita lainnya
2 Comments
  1. elrahmat says

    Mudah2an perkara in cepat selesai dan bisa di tangani dengan baik sehingga jangan sampai kejadian ini terjadi lagi di masa yang akan datang
    http://bit.ly/1MPYR44

  2. dedi says

    Harus diselidiki sampe tuntas..apakah benar seperti itu atau pencemaran nama baik..sekarang ini era keterbukaan..

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.