Beralih Jadi Penjual Ganja, Nelayan di Garut Ini Diringkus Polisi

28

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Seorang nelayan berinisial Y (33), warga Kampung Jati, Desa Jati Mulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, di Jati Sari, Selasa (1/12).

Berdasarkan informasi yang diterima Warta Priangan dari salah seorang warga, Y ditangkap karena kedapatan menyalah gunakan narkotika. Sedangkan menurut tersangka, saat gelar perkara kasus narkoba di halaman Mapolres Garut, Senin (21/12), dia menjual ganja karena terdesak ekonomi dikarenakan tangkapan ikan di laut kurang.

Foto: Yayat/WP
Foto: Yayat/WP

“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa (1/12) di Kampung Jati, Desa Jati Sari Pameungpeuk. Alat bukti yang disita, satu paket sedang narkotika Gol. 1 jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas,” papar Kasat Serse Narkoba, AKP Remmy Eka Saputra usai gelar perkara kasus tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan, ancaman hukumanya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 jt, maksimal Rp8 miliar. (Yayat R/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.