Pasar Ilegal Malangbong Garut Dibongkar
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Setelah melalui proses selama bertahun-tahun, sejumlah kios dan los yang bertempat di alun-alun Malangbong, Senin (29/12) dibongkar. Tidak hanya kios dan los yang digunakan pedagang berjualan, satu pos polisi yang biasa digunakan anggota untuk mengatur lalulintas pun ikut dibongkar menggunakan alat berat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemda Garut, Firman Karyadin, mengatakan pihaknya menggunakan alat berat membongkar 11 kios, 285 los, dan 1 pos polisi. Bangunan yang dibongkar diketahui sedikitnya melanggar lima perda sekaligus tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Garut.
“Yang paling utama pelanggaran ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2002. Dalam perda tercantum bahwa alun-alun Malangbong seharusnya berfungsi sebagai ataman kota atau ruang terbuka hijau, bukan untuk tempat jual beli seperti pasar,” ujarnya.
Dengan dibongkarnya bangunan tersebut maka alun-alun Malangbong kemudian nanti akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai sarana umum untuk kepentingan masyarakat. Pembongkaran sendiri diakui Firman mendapatkan dukungan penuh dari ahli waris, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan guru.
“Cuma memang status tanah ini ada yang mensengketakan sehingga berkondisi status quo. Namun tentu dari pemerintah akan mengkomunikasikan karena adanya pengakuan tanah milik keluarga Surayuda, baik secara langsung atau di pengadilan,” katanya.
Firman mengungkapkan, pemerintah daerah Kabupaten Garut, setidallnya membutuhkan waktu selama bertahun-tahun untuk bisa menertibkan alun-alun Malangbong. Permasalahan.idendiri muncul saat dimulainya revitalisasi pasar Malangbong dan dijadikannya alun-alun sebagai tempat berjualan sementara sehingga sempat terjadi permasalahan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Bangunan ini bisa dibongkar pada akhirnya setelah Pemda menempuh sejulah standar operasional prosedur melalui Bupati, bahkan Bupati pun sempat mendengarkan aspirasi masyarakat. Sikap tegas agar dilakukan pbongkaran sendiri dilakukan setelah Muspida melakukan tinjauan lapangan dan mendapatkan kondisi sebenarnya hingga memerintahkan SKPD tekait untuk melakukan penertiban demi penertiban kawasan” sebutnya.
Ia mengungkapkan, setelah ditertibkan oleh pihaknya maka SKPD terkait akan melakukan pembangunan ruang terbuka hijau di alun-alun. Selama proses pembongkaran, diakuinya tidak ada masalah berarti meski ada sedikit riak dari warga pasar yang menolak pembongkaran.
“Kita mulai melakukan pembongkaran sejak pukul 09.00 setelah sebelumnya kita datang dan berkumpul pukul 06.00 untuk memberikan pengertian kepada warga dan ahli waris. Alhamdulillah proses pembongkaran berjalan lancar, setelah pembongkaran ini diturunkan 80 anggota Satpol PP, 60 anggota Polres, dan 30 anggota TNI, bahkan juga dibantu warga” katanya. (Jalaludin/WP)