Ayah Pembunuh Anak Kandung di Pamarican, Belakangan Ngaku Stres Karena Pisah Ranjang
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus meninggalnya NW, siswi kelas enam sebuah sekolah dasar di Pamarican masih menjadi buah bibir. Kematian NW yang belakanga diketahui akibat dibunuh ayah kandungnya sendiri ES, menggemparkan masyarakat khususnya di sekitar tempat tinggal pelaku dan korban.
ES (51), tega membunuh putri kandungnya NW (12), Selasa (05/01) dini hari. ES kemudian dengan sendirinya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan sekarang sudah mendekam di Polres Ciamis.
Kepada penyidik ES mengaku membunuh anaknya karena pada hari kejadian ia mendapat bisikan gaib. Fakta baru pun terkuak, ternyata empat hari sebelum membunuh NW, Jumat (01/12), ES mengaku mengajak NW untuk bunuh diri bersama. Namun putri yang lugu itu menolak.
“Pada kepolisian tersangka mengaku pernah mengajak korban yang juga anaknya untuk bunuh diri bersama. Anaknya menolak,” jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Roland Olaf Ferdinan, S.H., Rabu (06/01) siang di Mapolres Ciamis.
Awalnya, ES akan bunuh diri karena stres telah berpisah dengan istrinya yang juga ibu kandung NW. Tapi tidak tega jika harus meninggalkan anaknya yang belum dewasa.
“Setelah gagal mengajak anaknya bunuh diri, akhirnya timbulah pemikiran kalau saya bunuh diri. Anak saya nanti sama siapa. Sedangkan anaknya sudah pernah ditawari untuk bunuh diri tapi menolak,” ujar Roland.
Pada suatu kesempatan, ketika NW sedang tidur ES segera menjerat leher putrinya itu dengan tambang hingga meninggal. “Akhirnya malam kejadian menurut keterangan tersangka, dia menjerat leher korban. Kemudian menghabisi nyawanya di situ (tempat tidur),” lanjut Roland.
Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri. Tapi simpul tali tambangnya lepas.
Sekarang jenazah korban sudah dikebumikan. Dan akan digali kembali untuk kepentingan otopsi penyelidikan. Sementara ES mendekam di Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Yang satu terhadap penganiayaan yang dapat menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur. Kedua adalah penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Yang ketiga kita kaitkan dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tukas Roland. (Rizal Nurdiana/WP)
Baca juga:
Setelah Bunuh Anak Kandungnya, Ayah di Pamarican Ciamis Ini Coba Bunuh Diri
Ini Kronologis Pembunuhan Siswi SD di Pamarican Oleh Ayah Kandungnya
Ini Alasan Ayah Kandung Pembunuh Siswi SD Pamarican Ciamis
Geger! Murid SD di Pamarican Ciamis Tewas Gantung Diri
Siswi SD di Pamarican Ciamis Itu Ternyata Dibunuh Ayah Kandungnya
Siswi SD di Pamarican Ciamis Gantung Diri atau Korban Pembunuhan?