Hari Ini Gugatan Pilkada Tasikmalaya Digelar di MK
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mempersiapkan diri untuk mengikuti proses sidang gugatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1).
“Agendanya Kamis sidang permulaan yang pertama membuka seluruh persidangan gugatan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Hukum, Zamzam Zamaludin kepada wartawan, Rabu (6/1).
Pilkada Tasikmalaya yang hanya peserta tunggal itu digugat oleh salah satu kelompok masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ke MK karena adanya dugaan pelanggaran.
Materi permohonan gugatan ke MK itu yakni tentang cacat syarat pelaksanaan tahapan pencalonan, syarat calon dan dugaan adanya pelanggaran pada masa kampanye.
“Ada tiga hal permohonan gugatan yang paling utama, yakni terkait cacat syarat pelaksanan tahapan pencalonan, syarat calon dan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” kata Zamzam.
Ia mengatakan KPU Tasikmalaya dipastikan telah siap menghadapi sidang perdana gugatan Pilkada Tasikmalaya yang hanya pemeriksaan berkas-berkas.
“Agendanya nanti pemeriksaan pemohon atau permohonan, berupa pemeriksaan berkas-berkas dari penggugat,” katanya, seperti dilansir dari antarajabar.com.
Ia menyampaikan pemeriksaan pada sidang perdana itu yakni ferivikasi kembali oleh Hakim MK mulai dari kelengkapan berkas, tata aturan memasukan berkas hingga legalitasnya gugatan.
KPU Tasikmalaya, kata dia, terlebih dahulu mendengarkan hasil persidangan perdana, kemudian melakukan antisipasi dengan menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
“Langkah antisipasi, KPU telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut,” katanya.