Duh! Angka Perceraian di Tasikmalaya Setiap Tahun Meningkat
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tingkat perceraian di Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 terbilang sangat tinggi yaitu sebesar 9.756 perkara. Majelis Ulama Indonesia menilai tingginya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, karena pemerintah dianggap kurang serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Faktor kemiskinan itu lah yang membuat angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya tinggi.
“Untuk mengurangi tingginya angka perceraian pemerintah harus betul-betul meningkatkan pembinaan, pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Ii Abdul Basit kepada Republika, Ahad (17/1). Dia mengatakan, pemerintah dan tokoh-tokoh dinilai kurang intens dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait masalah perceraian.
Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena masalah pembinaan yang terlupakan oleh urusan lain. Biasanya, yang menyita perhatian pemerintah dan para tokoh adalah urusan politik dan hal-hal lainnya. Padahal, urusan rumah tangga sangatlah penting.
Menurut KH Ii, jika urusan rumah tangga baik maka akan menghasilkan masyarakat dan anak-anak yang baik juga. Dalam hal ini, harus ada upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat. Sebab pintu masuk segala kejahatan dari kurangnya kesejahteraan dan pendidikan. “Kalau masyarakat kurang terdidik dan tidak sejahtera, maka akan menimbulkan kekacauan,” ujar KH Ii.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya. Laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama di 2015. Tercatat, ada sebanyak 2.424 perkara cerai gugat dan 980 cerai talak. Perkara perceraian yang diputuskan ada sebanyak 2.361 perkara cerai gugat dan 956 perkara cerai talak. Artinya sepanjang 2015 ada sekitar 3.317 pasangan suami istri bercerai di Tasikmalaya.
Sebelumnya, di 2014 tercatat ada sebanyak 2.388 perkara cerai gugat dan 914 cerai talak yang diterima Pengadilan Agama. Sebanyak 2.354 perkara cerai gugat dan 834 perkara cerai talak diputuskan. Artinya sepanjang 2014 ada sekitar 3.188 perceraian. Di 2013 juga tercatat ada 2.377 perkara cerai gugat dan 874 perkara cerai talak. Sepanjang 2013 ada 3.251 perkara perceraian yang diputuskan.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Aan Iskandar melalui Panitera Muda Hukum, Lilis Nurlaela menjelaskan, faktor terjadinya perceraian selama dua tahun terakhir sebagian besar disebabkan karena masalah ekonomi keluarga. Di 2015 perceraian yang disebabkan faktor ekonomi ada 2.478 perkara. “Tapi Selain itu, ada 646 perkara perceraian yang diakibatkan suami yang tidak bertanggungjawab,” sambungnya.
Di 2014, ada sebanyak 2.365 perceraian terjadi akibat masalah ekonomi keluarga. Sebanyak 546 perkara akibat suami tidak bertanggungjawab dan 235 perkara karena tidak ada keharmonisan dalam berumah tangga.
Sumber : jabarpublisher.com