Dua ABG di Tasikmalaya Ini Jadi Korban Pencabulan

35

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tak terima anaknya dicabuli dua pemuda tanggung berinisial K (18) dan HB (22) secara bergiliran, orang tua korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu ( 20/1). Dua pemuda putus sekolah tersebut mengelabui korbannya dengan rayuan gombal di dunia maya. Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook.

Dua tersangka K dan HB mengawali pertemanan dengan korban Y (15) dan N (15) di facebook. Dari sanalah komunikasi mereka kemudian berlajut.

Kedua tersangka saat  diperiksa oleh petugas kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. (foto: andri/wp)
Kedua tersangka saat diperiksa oleh petugas kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. (foto: andri/wp)

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Arinanda, menurut pengakuan dua tersangka, mereka mengenal korban Y dan N  lewat facebook. Kemudian saling tukar nomor telepon. “Setelah itu, tersangka K kemudian membuat janji untuk bertemu dengan Y dan N,” kata Riki, Rabu (20/1).

Dalam pertemuan tersebut terjadilah peristiwa pencabulan itu.

Kedua pemuda tanggung itu berhasil diamankan petugas Selasa (19/1) malam, setelah orang tua kedua korban melaporkan perlakuan tersangka terhadap anak gadisnya.

K dan HB dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dan pasal 332 tentang membawa gadis di bawah umur. Mereka terancam hukuman hingga di atas lima tahun.

Sementara kedua korban nampak syok saat berada di Polres Tasikmalaya Kota dengan diantar oleh masing-masing orang tuanya. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.