Perusahaan di Garut Wajib Bayar Gaji Sesuai UMK 2016
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Salah satu Perusahaan swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2016 ke Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut. Namun, pihak Disnakersostrans Garut dengan tegas menolak usulan tersebut.
“Apalagi ini surat permohonan penangguhan pembayaran UMK 2016 tersebut baru diajukan ke Disnakersostrans pada bulan Januari kemarin. Seharusnya penangguhan dilakukan sebelum penetapan,” kata Kepala Disnakersostrans Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah pada Warta Priangan, Senin (1/2).
Ia mengatakan,perusahaan yang mengajukan penangguhan itu bergerak di bidang perkebunan. Surat pengajuan penangguhan dari perusahaan itu baru diberikan Januari tahun ini sementara penetapan UMK sudah dilakukan sejak akhir 2015. “Jadi, kami tidak bisa menyetujuinya,” sambung Elka.
Dikatakan Elka, jika perusahaan tidak mampu membayar UMK 2016, maka solusi yang bisa dilakukan adalah membuat kesepakatan dengan para pekerja. Jika pekerja menyetujui maka perusahaan tersebut bisa memakai UMK tahun lalu. Namun jika hal itu tidak disetujui pekerja, maka apa yang dilakukan perusahaan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran.
Menurutnya, selama ini Pemkab Garut sudah mensosialisasikan masalah UMK 2016 ini. Sejak awal Elka mengimbau kepada masyarakat terutama pekerja yang mengetahui ada perusahaan yang belum melaksanakan UMK 2016 agar segera melaporkan ke pihaknya.
Elka menilai, dengan bertambahnya beberapa pabrik di Garut membuat peluang kerja bagi warga lokal semakin terbuka. Diperkirakannya, jumlah pencari kerja di Garut sebanyak 68 ribu atau tujuh persen dari jumlah penduduk.
“Satu pabrik sepatu yang ada di Leles saja bisa menyerap empat ribu tenaga kerja. Belum di tempat lainnya. Jadi bisa mengurangi angka pengangguran yang selama ini menjadi permasalahan serius di Garut,” katanya.
Sementara secara terpisah, Ketua Apindo Garut, Dodi Hermana, menyatakan sebagian pengusaha keberatan karena kebanyakan perusahaan di Garut berkapasitas menengah ke bawah. Jadi untuk memberikan upah sesuai UMK 2016 sebesar Rp 1.431.625 cukup kesulitan. “Bagi perusahaan besar tidak jadi masalah. Mereka pasti akan mengikuti UMK yang sudah ditetapkan. Tapi untuk perusahaan kelas menengah ke bawah akan merasa berat,” ucap Dodi.
Masih menurut Dodi, seharusnya pengupahan di Kabupaten Garut diberlakukan UMK per sektor. Dengan cara seperti itu bisa ada klasifikasi tergantung kemampuan keuangan perusahaan dalam membayar upah buruh. (Yayat Ruhiyat/WP)