Pemkab Garut Ajukan Perbaikan Puluhan Ribu Rutilahu
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pemkab Garut mengajukan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) ke pemerintah pusat. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, rutilahu ini berada di 20 desa wilayah Garut selatan.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Per mukiman (Distarkim) Kabupaten Garut Satriabudi mengatakan, dengan bantuan pemerintah pusat, perbaikan rumah-rumah tidak layak tersebut akan menggunakan dana dari APBN.
“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan ini, sekarang sedang menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk bisa dapat bantuannya,” kata Budi, kemarin.
Menurut Budi, rumah-rumah pada 20 desa tersebut tersebar di enam kecamatan wilayah Garut selatan. Dia menjelaskan, pemberian bantuan tersebut lebih diproritaskan untuk daerah yang sejumlah program pembangunannya minim. “Jadi bukannya kami tidak memprioritaskan rumah-rumah penduduk di kawasan perkotaan atau utara Garut, tapi melihat program. Contohnya, di kawasan perkotaan banyak program yang bisa diberdayakan seperti contohnya melalui PNPM,” ujarnya.
Indikator rumah yang diperbaiki, papar Budi, adalah rumah yang atap, lantai, dan dindingnya mengalami kerusakan. Faktor tersebut dikaitkan dengan kondisi penghasilan pemilik yang menempatinya. “Selain itu, catatan utama untuk perbaikan rumah tersebut adalah tanah yang digunakan merupakan hak milik, bukan di atas tanah orang lain,” jelasnya.
Dia berharap, akan banyak rumah yang bisa diperbaiki tahun ini. “Di 2015 kemarin, dana APBN dapat memperbaiki 486 unit rumah dengan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Di tahun ini kami berharap jumlah rumah yang diperbaiki akan sama,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perbaikan rumah oleh pemerintah sendiri hanya bersifat peningkatan kualitas. Program perbaikan rumah ditujukan untuk menjadi stimulan dan dorongan kepada masyarakat untuk membangun.
“Taksiran nilai bantuan dari APBN tahun ini informasinya meningkat hingga Rp15 juta per rumah. Jumlahnya berbeda dengan tahun kemarin yang hanya di angka Rp10 juta saja,” sebutnya.
Budi mengakui, hingga kini tercatat lebih dari 20 ribu rumah tidak layak huni di Kabupaten Garut. Ke-20 ribu itu tersebar di 20 kecamatan.
“Kami meminta agar setiap kepala desa memiliki database rumah warga di desanya, tentunya dengan kategorinya masing-masing. Berapa rumah yang harus diperbaiki. Nanti akan diperbaiki dengan anggaran apa, bisa pakai ADD (alokasi dana desa), bisa mengaju kan juga ke provinsi, bisa APBD, atau bahkan bisa juga ke pusat,” ungkapnya.
Dia menegaskan, uang yang diberikan kepada masyarakat seutuhnya merupakan dana yang dianggarkan pemerintah untuk membangun rumah, bukan untuk kepentingan lain. Jika memang ada pendamping, mereka tidak diperkenankan memotong sedikit pun anggaran tersebut untuk keperluan apapun kecuali pembelian materai.
“Pendamping tersebut dibiayai dan dianggarkan oleh pemerintah pusat hanya untuk mendampingi, uang yang dititipkan dari pemerintah kepada masyarakat itu murni untuk membangun, tidak ada potongan lain lain. Sifatnya harus utuh kecuali untuk materai,” tegasnya.
Terkait proses pencairan dana, Budi menjelaskan ada mekanisme yang mesti ditempuh. “Pertama membentuk kelompok penerima bantuan, setelah itu mereka membuat daftar rencana penggunaan bahan bangunan per orang DRPB (daftar rencana penggunaan bahan baku). Dan setelah mereka menentukan DRPB yang didampingi oleh pendamping, nanti mereka menunjuk toko bangunan yang terdekat dengan lokasi penerima bantuan,” jelasnya.
Sumber: beritajawabarat.net