Pemda Ciamis Segera Bentuk Perda Larangan LGBT
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menurut data yang diperoleh Warta Priangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wisma, per Desember 2015 jumlah kaum lelaki seks dengan lelaki (LSL) di Kabupaten Ciamis sebanyak 1.693 orang. Hal itu membuat banyak keprihatinan warga Kabupaten Ciamis.
Bahkan, menurut Pengelola HIV/AIDS dan IMS Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Nova Dahlia, S.KM., kaum itu membuat suatu kelompok yang kita kenal dengan LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Parahnya kelompok itu membuat gerakan yang masif untuk memperbanyak jumlah anggotanya.
“Ya, mereka membuat suatu komunitas dan mengajak secara masif supaya orang untuk bergabung dengan mereka. Kita mencegah mereka secara baik-baik dengan memberikan konseling tentang bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan mereka,” jelas Nova pada Warta Priangan melalui sambungan telepon, Rabu (17/02) lalu.
Lantas hal itu pun menjadi pemikiran bagi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis. Sesegera mungkin anggota DPRD Kabupaten Ciamis akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelarangan kelompok LGBT.
“LGBT itu penyakit, kami sudah memikirkan untuk membuat Raperda tentang pelarangan LGBT. Itu harus segera dibuat menjadi Perda (Peraturan Daerah) sebelum mereka menyebar semakin luas,” tukas Sarif Sutiarsa, anggota DPRD Kabupaten Ciamis Komisi IV, Senin (22/02) di Desa Cijeunjing. (Rizal Nurdiana/WP)