Terkait Kisruh Pasar Limbangan, Elva akan Laporkan Andi Rahmat
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Direktur PT Elva Primandiri, Elva Waniza, gerah dengan ocehan yang ditujukan kepada pihknya selaku pengembang pasar Limbangan. Elva menyebutkan bahwa yang melakukan penipuan bukanlah pihaknya, namun Andi Rahmat sebagai orang yang mengaku dari PT EBA (Eka Beton Abadi).
Elva mengungkapkan banyak penipuan yang dilakukan termasuk dalam jabatan Andi di PT EBA, mulai mengaku sebagai koordinator lapangan lalu sekarang merangkap menjadi manager exekutif pada surat yang dilayangkan terakhir. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi Elva, apakah pengangkatan tersebut legal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sebaliknya sehingga terjadi penipuan jabatan.
“Itu sebagai awal saja, karena pada akhirnya memang saya menemukan banyak keganjilan dari kerjasama dilakukan dengan PT EBA ini melalui Andi. Banyak sekali perjanjian yang mereka bohongi, termasuk soal pembayaran yang sempat ia utarakan di salah satu portal media online,” ujarnya, Rabu (9/3).
Menanggapi soal pembayaran, kata Elva, jika melihat pada Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani PT EP dan PT EBA, pembayaran dilakukan 4 bulan setelah serah terima pekerjaan dan ditambah tenggang 3 bulan. Hal tersebut diatur dalam perjanjian tertulis di depan notaris dan tercantum pada pasal 10 ayat 3 dan dengan jelas tertera aturan pembayaran.
“Saat ini kita belum melakukan serah terima pekerjaan yang dilakukan oleh PT EBA sehingga dia tidak bisa mengatakan seenaknya belum dibayar. Apa yang kami lakukan tentu akan mengikuti aturan yang sudah di buat di notaris, karena kami perusahaan profesional,” katanya.
Dalam pengerjaan proyek sendiri, lanjut Elva, Andi Rahmat telah dengan jelas hendak merampok dengan menaikan nilai sisa proyek yang tersisa 20 persen saja. Padahal dalam kesepakatan, nilai proyek sisa yang dikerjakan oleh PT EBA tidak boleh melebihi harga rencana anggaran proyek (RAP) sesuai pada perjanjian pasal 6 ayat 2, tapinya nyatanya malah di claim hampir 2 kali lipat nilai RAP atau hampir 50 persen dari RAB.
“Dari sekitar 20 persen sisa proyek kami, di RAP tercantum nilainya sekitar Rp 12 milyar dan sebagian pekerjaan ini sudah dikerjakan oleh PT EP. Tapi ternyata dia malah menaikan nilai proyek sisa yang di kerjakan hingga Rp 20 milyar, padahal keuntungan yang didapatkan PT EBA ini 40 persen dari modal, masa masih mau merampok lagi dengan menaikan harga nilai sisa proyek,” tegasnya.
Ia menilai, Andi Rahmat secara terang-terangan telah menghentikan perjanjian secara sepihak dengan pemberitaaan di satu media online sesuai pasal 8 ayat 10, ini akan menjadi salah satu dasar pintu masuk bagi kuasa hukum Elva. Padahal kata Elva, pihaknya tidak mendenda PT EBA karena pekerjaannya terlambat seharusnya selesai tanggal 31 November 2015 sesuai MOU pasal 7 karena menjaga etika, tapi Andi malah sebaliknya.
“Hingga saat ini progres pekerjaan yang dilakukan Andi belum mencapai 100 persen, ini berarti ada indikasi penipuan progress walaupun nilai progres saat ini sekitar 98 persen, 1 persen pekerjaan belum selesai di bagian luar, 1 persen di bagian dalam. Hal tersebut saya ketahui dari project manager PT EBA melalui PM saya berdasarkan check list dari konsultan perencana yang diberikan kepada saya,” ungkapnya.
Sebelum hal yang sudah disebutkan diselesaikan, lagi-lagi Andi melakukan pembohongan publik dengan menyebutkan terkait permasalahan pembayaran dengan dana kredit. Elva menegaskan bahwa kredit 70 persen belum diajukan kepada pihak bank, pihaknya saat ini sedang dalam tahapan validasi.
“Bila pedagang sudah, pindah kredit baru kami ajukan agar pihak bank yakin, karena selama ini harus kita akui kalau bank ragu akibat kisruh pasar Limbangan yang berkepanjangan, di mana kami merasa tidak ada permasalahan apapun di pasar Limbangan ini. Proses perbankan sendiri paling lama 1,5 bulan bila pedagang sudah beraktifitas tentu mereka bisa mencicil. Dalam MoU yang ditandatangani, pembayaran utang kepada PT EBA dilakukan dari pencairan kredit pedagang dengan sistem standing instruction, jadi semua yang disampaikan Andi bohong semua,” katanya.
Elva mengaku aneh dengan keberanian Andi dalam melakukan kebohongan suka mengadu kepada Bupati Garut dan dinas terkait mencari pembenaran atas kebohongan yang dia lakukan. Lebih dari itu, Andi pun meminta Bupati turun tangan menyikapi hal tersebut, padahal urusan pasar hanya tinggal menunggu turunnya IMB dan Satpol PP mencabut segel yang saat ini dipasang serta memenuhi tuntutan warga Sindang Anom yang diminta Bupati.
“Saat ini yang menjadi prioritas kami setelah IMB yang baru terbit adalah PT EBA menyelesaikan pekerjaan sisa hingga 100 persen dan melakukan opname bersama dan membuat berita acara serah terima pekerjaan lalu melakukan penandatanganan BA tersebut di notaris Ebbu oleh para pihak yang memiliki kompetensi. PT EP akan melaksanakan tuntutan warga Sindang Anom, pedagang mendekorasi kios-los masing-masing, P3L bila berminat memiliki kios/ los melalui saya langsung,” paparnya.
Urusan dengan PT EBA, diakui Elva jauh-jauh hari Bupati telah mengingatkannya bahwa internal PT EP tidak menjadi domainnya. Hal tersebut sebagai penegas ajakan dalam melaksanakan bisnis secara profesional dan proporsional, tidak mencampurkan mana yang seharusnya tidak bercampur.
“Mengenai rekening bersama yang digadang-gadangkan oleh Andi dan akan melaporkan saya ke polisi dasarnya apa? Rekening bersama adalah perjanjian tambahan yang diminta mr Chang di notaris Ebbu dengan tujuan bila ada dana lebih bisa dimasukan untuk pembayaran utang menunggu kredit pedagang, alih-alih kok untuk uang operasional kata Andi, bukankah PT EBA perusahaan bonavide, masa untuk operasional saja tidak ada dana, aneh sekali,” ungkapnya.
Andi Rahmat, kata Elva cukup pintar waktu menemuinya di kantor dengan menyampaikan bahwa ia faham bahwa pihak EP perlu dana buat gaji, bayar utang supplier, IMB, andal lalin dan lainnya. Ia pun saat itu sudah menyampaikan kepada Adek Momon tokoh Limbangan dan H Ujang Rosyid dari tim PT EBA bahwa rekening bersama bisa ia isi saat pedagang pindah, karena syarat pindah harus lunas DP.
“Kalau pedagang membayar DP, tentu di sini akan banyak uang yang masuk, dan Pa Adek Momon menyebut itu ide bagus termasuk tim PT EBA, Jadi ya bersabar lah, semoga tidak lama lagi pedagang insya Allah segera pindah,” ujarnya.
Elva menegaskan atas kebohongan yang bisa menuai kekisruhan dan mengadu domba, merugikan pihaknya secara moriil maupun materiil dan akan berdampak pula kepada pedagang juga Pemkab Garut. Padahal ia mengatakan bahwa Andi Rahmat ini pemain lama dulu pernah gagal total menjadi subcon awal PT EP untuk pekerjaan struktur, dan hanya sanggup mengerjakan 10 persen dari 100 persen pekerjaan struktur yang mengakibatkan Revitalisasi Pasar Limbangan Terlambat 6 bulan.
“Jadi sudah wajib hukumnya saya akan melaporkan Andi Rahmat kepada pihak berwajib melalui kuasa hukum saya. Pelaporan tersebut terkait dua kali pemberitaan yang 100 persen bohong dan membalikan fakta, kita lihat saja nanti siapa saja yang terlibat di belakang Andi, dalam proses hukum yang akan berjalan,” tambahnya.
Elva menginfokan, RAB yang dibuat konsultan perencana M Tahri orang yang dibawa Andi Rahmat, nilai RAB pasar Limbangan 45 milyar, sedangkan pekerjaan yang dibantu PT EBA sekitar 20 persen dimana jika dihitung secara matematik butuh sekitar Rp 9 milyar, dan dalam MoU yang ditandatangani saya dan mr Chang nilainya tidak boleh lebih dari RAB. “Saat ini tim PM kami tengah menghitung secara data dan fakta, dan yang dilakukan PT EBA melalui pernyataan jelas-jelas pelanggaran,” tutupnya. (Jalaludin/WP)