Pedagang ‘Nakal’ di Ciamis Ditegur Aparat

32

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pedagang Kaki lima (PKL) sekitaran Ciamis Kota diberi peringatan agar tidak berjualan di atas totoar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jumat (18/03) sore. Teguran itu diberikan karena akan ada penilaian untuk adipura.

“Sebenarnya ini adalah kegiatan rutin. Tetapi intensitasnya menjadi ditambah ketika sekarang sedang ada penilaian untuk adipura,” ujar Kepala Bagian Operasi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata Dwijaya, pada Warta Priangan.

Ia mengatakan, banyak menemukan bangunan pedagang semi permanen yang dibangun di atas trotoar.

“Padahal itu daerah terlarang untuk dibangun. Bahkan kami menemukan ada yang dipasang meteran listrik oleh salah satu instansi terkait,” bebernya.

foto: rizal/wp
foto: rizal/wp

Satpol PP memberikan tenggang waktu sampai hari Senin (21/03) kepada para PKL yang masih berdagang di atas trotoar.

“Kita sudah berikan peringatan beberapa kali kepada mereka. Tapi mereka tetap saja berdagang. Kalau hari Senin mereka masih berdagang di trotoar kami akan bongkar,” tegasnya.

Dia mengatakan, para pedagang seharusnya membuat suatu bisnis untuk waktu yang panjang. “Artinya tidak membangun tempat bisnis di daerah terlarang. Karena bagaimanapun peraturan melarangnya. Jadi tidak untuk waktu yang panjang (bisnis),” tutur dia.

Atau, lanjut Yudi, PKL membuat roda dagang. Supaya mereka berdagang secara mobile (tidak diam di atas trotoar). “Sehingga kita juga masih bisa berasumsi bahwa mereka adalah pedagang keliling,” pungkasnya.

Salah satu pedagang yang membangun lapaknya secara semi permanen di trotoar Jalan Rumah Sakit Ciamis, Wahyu (27), menerima jika dirinya diberikan peringatan.

“Saya sudah lima tahun berdagang. Saya terima kalau dibongkar, tapi lumayan rugi juga,” tukasnya. (Rizal Nurdiana/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.