Ironi Pengelolaan Zakat di Garut
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Pengelolaan Zakat di Kabupaten Garut hingga saat ini belum optimal. Padahal kalau dilihat dari potensi sumber dana zakat sangalah besar. Namun sangat disayangkan pengelola zakat yang ada di Kabupaten Garut nampaknya kurang berjalan. Sehingga potensi zakat yang begitu besar tersebut tidak bisa tersentuh secara maksimal.
Tidak berjalanya sumber daya zakat ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya, kurangnya SDM dari para pengelolanya. Mulai tingkat desa hingga kabupaten, termasuk kurangnya sosialisasi serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Padahal, jika dikelola dengan baik, dana zakat itu dapat membantu program pemerintah guna mengurangi ketimpangan sosial selama ini. Ironisnya, keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut saat ini belum begitu akrab dikenal masyarakat.
Berdasarkan pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan, ada kewajiban pemerintah daerah terhadap lembaga BAZ maupun personalnya, serta sosialisasi, dan operasionalnya. Apalagi di Kabupaten Garut sudah terbentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal itu diungkapkan para peserta seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode 2016-2021 digelar Tim Seleksi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut. Bahkan salah seorang peserta tes yang juga mantan volunteer Uniceff untuk penanganan korban tsunami Aceh, Nana Suryana mengatakan.
Akibat kurangnya sosialisasi tentang zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini, bisa mengakibatkan potensi zakat di Garut kurang tersentuh. Padahal kalau dilihat dari global sumber dana dari zakat rersebut sangatlah tinggi. Bahkan mungkin saja bisa membantu Pemkab Garut untuk digunakan dalam kegiatan lain.
Menurut Nana, bentuk dukungan pemerintah daerah seperti sosialisasi tentang zakat sangat penting. Hal itu guna membangunkan kesadaran masyarakat, terutama dari kalangan PNS nya sendiri. Begitu juga diperlukan sokongan bagi peningkatan pengetahuan dan kemampuan manajerial para amil zakat agar mampu mengelola dana zakat secara profesional.
Senada dikemukakan peserta seleksi lainnya yang juga dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Garut, Dian R. Menurutnya, lemahnya sosialisasi dilakukan pemerintah mengakibatkan potensi-potensi sumber dana zakat yang ada tidak dapat digali dan dikelola maksimal. Tak dibukanya kran sosialisasi yang menyangkut pedoman pengelolaan zakat, jelas itu tidak akan menumbuhkan profesionalitas pengelolanya, melainkan justru akan terjebak dalam wacana.
Besarnya potensi dana zakat di Garut, setidaknya dapat dilihat dari zakat profesi. Di kalangan PNS saja potensi mencapai sekitar Rp18 miliar per tahun. Dengan perhitungan zakat penghasilan sebesar Rp. 75.000 per PNS dikalikan 20.000 PNS maka dihasilkan zakat sebesar Rp1,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp18 miliar per tahun.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menyebutkan, dana zakat infaq dan shodaqoh yang terkumpul baru berkisar Rp.800 juta-Rp.1 miliar per tahun. Sedangkan untuk Zakat Profesi baru dari lingkungan Kementrian Agama saja sekitar Rp.70 juta per bulan.Sementara dari lingkungan Pemkab Garut baru 17 instansi dari 36 instansi, ditambah PDAM Tirta Intan Garut.
“Ironisnya, DPRD sendiri yang melahirkan Perda 6/2014 sampai saat ini belum pernah melaporkan pelaksanaan perda 6/2014 itu sendiri,” kata Ketua Tim Seleksi Haryono. (Yayat Ruhiyat/WP)