Puluhan Kepsek Meja Hijaukan Bupati Garut
wartapriangan.com, BERITA GARUT. IKADA (Ikatan Kepala Sekolah) yang terkena kebijakan pemerintah tentang periodesasi menggugat Bupati Garut. Mereka terdiri dari 45 orang kepala sekolah yang kesemuanya merupakan korban periodesasi. Namun dari ke 45 orang tersebut banyak di antaranya yang mencabut perkaranya..
Bupati Garut, Rudy Gunawan dituntut puluhan kepala sekolah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sidang putusan PTUN baru-baru ini, Pemkab Garut dalam hal ini Bupati Rudy Gunawan memenangkan perkara. Dan ke 45 orang yang mengajukan gugatan ke PTUN dinyatakan kalah. Sehingga mereka harus kembali melaksanakan tugas barunya sebagai guru biasa lagi setelah sekian lama menduduki jabatan kepala sekolah.
Saat ditemui Bupati Garut mengatakan, pihaknya mempersilahkan para mantan kepsek yang kalah dalam PTUN untuk melakukan upaya hukum lainya. Dan dirinya selaku tergugat siap melayaninya.
“Masalah upaya hukum, jika mereka masih belum puas dan tidak menerima keputusan PTUN silahkan tempuh jalur hukum lainnya,’ ungkapnya.
Namun Bupati juga meminta kepada para penggugat untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Bahkan Bupati mengancam, jika selama 45 hari berturut turut tidak melaksanakan tugasnya sebagai PNS,
Bupati akan merekomendasikan ke kementerian agar mereka yang tidak melaksanakan tugasnya diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
Selain itu bupati juga mengancam, seluruh uang sertifikasi yang sudah diterima mereka harus segera dikembalikan ke negara.
Sementara pengurus Paguyuban UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Suwan mengatakan, pihaknya mendukung ketegasan Bupati. Sebab katanya, itu memang sudah menjadi aturan yang dilindungi oleh perundang- undangan.
“Jika PNS tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan, bisa kena sanksi pemecatan,” terangnya.
Suwan yang statusnya sebagai Kepala UPTD Disdik Kecamatan Karangpawitan mengatakan, bahwa dia saat sidang keputusan PTUN bersama para UPTD lainnya ikut menyaksikan dan menghadiri. Sehingga tahu persis apa hasil dari sidang keputusan PTUN tersebut. Untuk itu Suwan meminta agar para mantan kepsek yang terkena periodesasi segera melaksanakan tugasnya sebagai guru. (Yayat RuhiyatWP)