Geram! Warga Ciamis Ini Nekat Jual Tanah Sekolah

39

wartapriangan.com, BERITA CIAMISKesal karena pengaduannya tidak juga ditanggapi, seorang warga Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg nekat memasang spanduk bertuliskan Tanah Dijual di atas lahan yang digunakan sebagai lapang olahraga sekolah SMPN 1 Baregbeg, Selasa siang (9/8).

Aksi tersebut dilakukan atas kekesalannya karena lahan seluas 1949 meter persegi yang diyakini tanah miliknya diklaim aset milik sekolah dan Pemkab Ciamis. Toto Tohidin (68), meyakini tanah tersebut miliknya didasari kepemilikan sertifikat nomor 148 tahun 1983.

“Saya sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini kepada kepolisian tetapi tidak ada kejelasan. Jadi saya memasang spanduk akan dijual, ini tanah milik saya dan belum pernah menghibahkan ke pihak sekolah,” ujarnya usai pemasangan spanduk.

Kata dia, terkait adanya sengketa, Toto menilai  tidak punya sengketa tanah karena meyakini tanah tersebut miliknya. Menurutnya, bukti sertifikat berada di bawah undang-undang sehingga berpegang kepada hal tersebut.

“Silahkan siapa saja yang perlu dengan tanah ini dipersilahkan hubungi saya, karena sertifikatnya jelas,” tururnya.

Lebih lanjut Toto menjelaskan, awalnya di tahun 1985 tanah tesebut disewa oleh pihak BP3 SMPN 1 Baregbeg untuk digunakan sebagai lapangan olahraga karena saat itu sekolah tidak memiliki sarana olahraga, dengan kesepakatan bila dana sudah turun maka tanah tersebut akan dibeli sepenuhnya. Namun tidak jelas tiba-tiba tanah tesebut dihibahkan kepada sekolah oleh BP3 pada saat itu dengan bukti akta hibah.

“Saya sudah beberapa kali datang ke sekolah untuk mempertanyakan hal ini karena tanah saya sudah dipasang patok pemda, dari pihak sekolah menjawab akan mengurus tetapi sampai sekarang belum jelas,” ucapnya.

Sementara itu, saudara sepupu Toto Tohidin, Tantan  berharap agar dikembalikan. Dan telah melaporkan dengan dugaan penyerobotan tanah kepada polisi pada 30 Maret 2016.

“Beberapa waktu lalu di BPN saat mediasi menguatkan ini tanah milik Tohidin. Tetapi sekarang tanah sudah dimasukan ke aset pemda. Karena dasar hukumnya berdasarkan UU agraria yang paling kuat adalah sertifikat bukan akta hibah,” jelasnya. (Dena A. Kurnia/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses