Di Hari Kemerdekaan, Sembilan Napi di Ciamis Dibebaskan

31

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Dasep Rana Budi, S. Sos., M. Si., usai pelaksanaan apel pagi, Senin (17/08) pukul 08.30 WIB menyampaikan, sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Ciamis mendapat remisi bebas pada tanggal 17 Agustus 2016 hari ini. Acara pemberian remisi tersebut dihadiri Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, unsur muspida, forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana.

Dasep menegaskan, bahwa remisi adalah hak warga binaan yang harus dipenuhi negara sesuai Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan. “Mereka yang hari ini bebas sudah memenuhi persyaratan yang ketat untuk memperoleh remisi ini,” ucapnya.

foto: dena a. kurnia/wp
foto: dena a. kurnia/wp

Adapun syarat warga binaan bisa mendapatkan remisi lanjut Dasep, yakni narapida telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya enam bulan sejak masuk lapas.

“Setelah menjalani masa tahanan berkelakuan baik, mematuhi semua program dan lengkap administrasi, maka warga binaan bisa mendapat remisi,” ungkapnya.

Para narapidana di Lapas kelas IIB Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71. Sebanyak sembilan orang narapidana.
Dasep menegaskan, bahwa remisi adalah hak warga binaan yang harus dipenuhi negara sesuai Undang-undang no 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.

Menurutnya, pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sembilan narapidana tersebut dianggap sudah layak mendapat jatah remisi umum sesuai dengan hak dan kewajibannya

“Saat ini narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIB  kondisinya pada sehat, baik-baik ,” ujarnya. (Dena A. Kurnia/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses