DPRD Ciamis Gagal Bahas Delapan Rancangan Perda
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis No.188.4/Kep.15/DPRD/2016 tertanggal 12 Agustus 2016, Panitia Khusus I bertugas membantu pimpinan DPRD untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah. Adapun tujuh rancangan tersebut adalah:
- Pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Tatar Galuh Ciamis.
- Pengentasan kemiskinan.
- Penyelenggara rumah kost dan atau rumah kontrakan.
- Pembentukan dan susunan perangkat desa.
- Pengelolah zakat, infaq, dan shodaqoh.
- Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Ciamis No. 15 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
- Penetapan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kampung Kuta.
Namun minimnya waktu yang diberikan yaitu 11 hari kerja, maka Pansus hanya memfokuskan pembahasan dirancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah agar dapat disetujui bersama antara pemerintah dengan DPRD Ciamis.
Adapun hasil pembahasan Pansus ada lima catatan penting yaitu:
- Badan Pelaksana Fungsi Penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, dan urusan kepemudaan dan olahraga.
- Dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pangan, urusan pertanian, dan urusan perikanan.
- Dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, urusan koperasi, dan usaha kecil menengah, urusan perdagangan dan perindustrian.
- Materi muatan lainnya baik secara substantif maupun penormaan regulatif.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin menyampaikan pembentukan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan implikasi atas terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Yang membawa perubahan signifikan terhadap penataan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dngn kondisi nyata di masing-masing daerah.
Hal ini jg sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan, peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan sebelum nantinya diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Ciamis. (Dena A. Kurnia/WP)