Beraksi Belasan Kali, Komplotan Maling Motor di Ciamis Akhirnya Ditangkap Polisi

83

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Aksi komplotan pencuri motor di Ciamis harus berakhir di tangan polisi. Setelah mereka melakukan pencurian di beberapa daerah di Kabupaten Ciamis, akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus.

Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku. (foto: ane/wp)
Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku. (foto: ane/wp)

Berdasarkan keterangan Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman kedua pelaku telah melakukan pencurian setidaknya di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Mereka pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Panjalu 1 kali, Polsek Cijeungjing, Kawali dan Sukadana masing-masing 2 kali, Polsek Cipaku 5 kali,  dan Polsek Rancah 1 kali.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban Odid Paryadi Bin Karli yang kehilangan motornya pada Minggu (11/09) lalu. Dari pengembangan tersebut Polres Ciamis mengetahui pencurian terjadi di Blok Cikaray, Dusun Cigaleuh Wetan RT 026 RW 001 Desa Ciparigi Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

kedua pelaku diamankan di Mapolres Ciamis. (foto: ane/wp)
kedua pelaku diamankan di Mapolres Ciamis. (foto: ane/wp)

Masih menurut Wakapolres Ciamis, berdasarkan pernyataan para saksi-saksi yakni Oday Kodara Bin Karli, Dewi Rosdewi Binti Odid Paryadi penangkapan terhadap pelaku terjadi hari Kamis (13/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka Aep Saepurohim alias Cepe Bin Darsu ditangkap di depan sebuah warung yang beralamat di Dusun Sarayuda RT 02 RW 07 Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing. Sedangkan tersangka Hendi alias Nendi alias Ijot Bin Nana ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Cintaharja RT 01 RW 09 Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing.

Barang bukti motor curian. (foto: ane/wp)
Barang bukti motor curian. (foto: ane/wp)

Masih menurut Kompol Imam Rachman, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci leter T berikut dua buah mata kuncinya yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.

“Dari kasus pencurian motor ini diketahui ada sekitar 15 unit motor dari 15 TKP dan 11 unit motor yang tengah diamankan. Sementara 3 unit motor lagi masih dalam pencarian. Untuk tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Dede Hermawan/Ane/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses