KPU Perlu Dana Puluhan Miliar untuk Gelar Pilkada Ciamis 2018
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan di Jawa Barat 16 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada pada Juni 2018 mendatang. “Ya, jadi ramelah pokonya di Jawa Barat. Tepatnya tahun 2018, tanggalnya belum, karena proses Pilkada 2017 saja belum selesai, nanti akan ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya saat ditemui usai pengukuhan Unit Satgas Saber Pungli di Aula Setda Ciamis, Rabu (21/12).
Saat ini KPU juga sudah melakukan koordinasi berkaitan dengan penganggaran. “Karena anggaran yang ada di situ pendanaannya bersama, antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten atau antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi kita terus koordinasi intensif untuk semangatnya Pilkada serentak ini,” ungkapnya.
Rencananya, Pilakada Ciamis tahun 2018 akan memerlukan anggaran Rp. 33,6 miliar. “Ada kenaikan dalam anggaran pemilu tahun ini dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,” ungkap Kikim.
Pasalnya pada Juni 2018 mendatang masyarakat di Ciamis akan mendapatkan dua surat suara. “Surat suara untuk pemilihan gubernur dan surat suara untuk pemilihan bupati dengan hari, tanggal, dan waktu yang sama,” ujar Kikim.
Kikim Tarkim juga menjelaskan jika KPU Pusat mengambil kebijakan seperti ini karena dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, penyelenggaraan pemilihan Legislatif tidak boleh ada yang sudah dua periode berturut-turut. “Tidak boleh disyaratnya dua kali periode berturut-turut, 2005-2009, 2010-2014, dan kalau pada masa itu mereka secara berturut-turut, mereka tidak bisa menjadi penyelenggara lagi”.
Sementara berdasarkan data KPU, pemilih tahun 2018 yang ada di Ciamis ini sekitar satu juta lebih. “Pemilih masih satu juta lebih, jadi walaupun sudah terambil oleh Pangandaran, di Ciamis ini masih satu juta lebih”.
Sementara persyaratan calon untuk perseorangan ada 7,5% dari jumlah DPT terakhir, “DPT pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu persisnya angkanya 70.020 dukungan. Jadi nanti ada formulir dukungan, kemudian dilampiri dengan fotokopi KTP dan itu KTP-nya hsrus KTP elektronik. Kalau KTP nya bukan KTP elektronik nanti secara langsung oleh KPU pasti dicoret”.
Dan waktu untuk menyerahkan dokumen dukungan perseorangan itu sekitar bulan November atau Desember. “Kalau pendaftaran calon sekitar Januari. Jadi Februari sudah ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya. (Ane Wowiling/WP).