Duh… Pajak Kendaraan Naik 100-200%

40

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Awal tahun 2017 ini pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat harus bersiap-siap dengan kenaikan tarif pajak baru. Pasalnya, pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 mengeluarkan tarif baru penghasilan negara bukan pajak Polri untuk penerbitan surat kendaraan.

Kenaikan tarif pajak kendaraan yang meliputi penerbitan BPKB, STNK serta mutasi kendaraan mencapai 100-200% lebih.

Penerbitan BPKB sepeda motor naik dari asalnya Rp. 80 ribu menjadi Rp. 225 ribu. Sementara, penerbitan BPKB kendaraan roda empat naik dari Rp. 100 ribu menjadi Rp. 375 ribu.

Lain halnya, dengan tarif penerbitan serta perpanjangan STNK yang semula tidak dibebankan pajak. Kini pemilik kendaraan roda  dua harus membayar Rp 100 ribu. Sementara pemilik kendaraan roda empat harus membayar Rp. 300 ribu.

Kanit Reg Ident Polres Kabupaten Tasikmalaya, Iptu Dini Kulsum menyampaikan, sosilasasi tentang PP nomor 60 pengganti PP 50 tahun 2010 tetang jenis tarif PNBP Polri ada beberapa kenaikan khusus di bidang pelayanan lalulintas BPKB, STNK.

Peraturan Pemerintah nomor 60 yang menggantikan PP 50 nomor 2010 dianggap memberatkan masyarakat. Selain harus merogok kocek lebih dalam, masayarakat juga kerap dibuat pusing dengan proses pengurusan surat kendaraan yang harus antri cukup lama. Meski sosialisasi gencar dilakukan, namun sebagian besar warga belum mengetahuinya.

”Saya belum tahu atas kenaikan pajak kendaran. Menurut saya ini keberatan kalau buat orang kecil sama saya mah. Saya dari Bandung istri bikin di sini, jadi keberatan,” ungkap salah satu waraga yang hendak memproses perpanjangan surat kendaran di kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya, Rudiyono

“Selentingan tahu. Yah kalau secara finansial pasti keberatan. Pengenya sih gratis,” tutur warga lain, Iqbal.

Rencananya, aturan baru tarif kendaraan ini akan dilaksanakan tanggal 6 januari 2017 mendatang. Anggota Polres Tasikmalaya, terus melakukan sosialisasi dengan cara membagikan selebaran berisi tarif baru penerbitan pajak kendaraan. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.